Oleh Tabrani Yunis
Keinginan pemerintah  untuk mengurangi penggunaan kantong plastik, sudah lama kita dengar. Sudah lama. Ya sudah kebijakan itu dibuat. Orang-orang, pegiat lingkungan yang peduli atau concern dengan persoalan lingkungan hidup, ekologi dan secara khusus mengenai persoalan sampah, khususnya di tanah air Indonesia, pasti tahu dan bahkan hafal dengan berbagai kebijakan pemerintah mengenai sampah.Â
Paling tidak, mereka tahu kapan momentum, dalam artian kapan kebijakan terkait sampah dikeluarkan dan disosialisasi ke masyarakat, penyedia jasa atau pedagang ( businessman) dan pihak-pihak lain yang terkait.
Bila belum tahu kapan, kita bisa membacanya di laman ppid.menlhk.go.id. Di laman itu menyebutkan bahwa bertepatan dengan peringatan Hari Sampah Nasional yaitu tanggal 21 Februari, Kementerian LHK melakukan uji coba penerapan kebijakan Kantong Plastik Berbayar.Â
Uji coba ini akan mulai diberlakukan di ritel modern anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO). Ada 22 kota yang siap menerapkan kebijakan tersebut, yaitu: Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, DKI Jakarta, Bandung, Tangerang, Bekasi, Depok, Bogor, Semarang, Solo, Surabaya, Yogyakarta, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, Denpasar, Kendari, Ambon, Jayapura, dan Papua.
Nah, dengan keluarnya kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar, maka langkah strategis mengatasi masalah sampah plastik  dimulai.Â
Sebagaimana kita ketahui bahwa Surat Edaran tersebut meminta pemerintah daerah (Pemda) provinsi maupun kabupaten/kota termasuk produsen serta pelaku usaha melakukan langkah simultan.
Tentu sudah banyak kota atau daerah lain yang menyatakan komitmen untuk melaksanakan kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik atau kantong plastik berbayar tersebut. Â Namun realisasinya di tiap kota, tentu tidak sama atau serentak. Tergantung pada kesiapan setiap daerah dan besar atau kecilnya wilayah.Â
Sebagai contoh saja, di DKI Jakarta pada tanggal 1 Juli 2020 memberlakukan pelarangan penggunaan kantong  belanjaan berbahan plastik. Kebijakan itu diatur dalam peraturan gubernur nomor 142, tahun 2020. ( Media Indonesia, 1 Juli 2020).
Di Aceh, khususnya di kota Banda Aceh, kota kecil yang jumlah pasar modernnya tidak sebanyak di kota besar lainnya di tanah air, juga sudah memulai pelarangan penggunaan kantong plastik. Ya, Pemerintah Kota Banda Aceh meluncurkan kebijakan kewajiban pembatasan penggunaan kantong plastik di supermarket, swalayan dan mal.