Bila kita melihat dan menggali latar belakang ( background) terjadinya tindak kekerasan dalam pacaran, seperti kasus di atas, ternyata faktor-faktor penyebabnya adalah karena faktor cemburu yang berlebihan atau cemburu buta.
Faktor cemburu yang berlebihan biasanya sering membakar emosi pasangan yang dalam banyak kasus bisa membuat sang pacar melakukan kekerasan.Â
Apalagi bila tidak mampu mengontrol emosi, maka cara berfikir pun sudah tidak logis, akhirnya melakukan tindakan kekerasaan terhadap pacar yang bisa dilakukan dalam berbagai bentuk, misalnya kekerasa verbal dengan menggunakan kata-kata kasar yang sangat menyakitkan dan bahkan dalam bentuk kekerasan fisik, seperti menampar, mencubit, mendorong, menerjan atau sepak, bahkan pada tahapan melukai dan membunuh atau menganiaya.Â
Begitu pula halnya dengan  faktor sakit hati, yang terus tumbuh dan tumbuh di hati, sehingga mendorong sang pacar melakukan hal-hal di luar batas kewajaran.
Selain itu, rendahnya pemahaman pasangan pacaran dalam ini para remaja akan bentuk-bentuk kekerasan dan aturan hokum yang mengatur tentang tindak kekerasan terhadap perempuan tersebut, membuat kasus tindak kekerasan dalam pacaran kerap terjadi.
Kiranya, apa pun alasannya, tindak kekerasan dalam pacaran tidak boleh terjadi. Dikatakan demikian, karena pada fase pacaran, sebenarnya mereka belum ada ikatan nikah.
Sedangkan yang sudah nikah saja, tidak boleh melakukan tindakan kekerasan, apalagi masih pacaran?
Bayangkan saja, masih pada tahap pacaran saja sudah berani melakukan tindak kekerasan terhadap pacar, apalagi setelah menikah. Pasti bisa-bisa akan sangat parah dan terus berulang.Â
Para remaja yang kini sudah pacaran, sebaiknya memahami bahwa pacar itu bukan milik dan tidak boleh dipaksakan melakukan apa-apa, termasuk melakukan tindak kekerasan.
Oleh sebab itu, para remaja yang pacaran, harus menghentikan segala bentuk tindak kekerasan. Apabila tindakan ini dilakukan, maka risikonya akan berhadapan dengan hokum.
Tindakan kekerasan dalam pacaran, bisa saja terkena hukuman terkait dengan UUPA dan bahkan KDRT serta hokum Pidana sekalian.