Mohon tunggu...
Tabitha DwiKartika
Tabitha DwiKartika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Mahasiswa Ilmu Komunikasi, yang tertarik pada Jurnalistik dan tulisan. Membahas tentang Fashion, Hiburan, Foto dan Video, Kuliner serta Gaya Hidup.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Instagram @aliansimahasiswapenggugat Memunculkan Kehebohan: Kasus Pungli SMA di Kabupaten Bekasi Terungkap!

6 November 2024   23:01 Diperbarui: 15 November 2024   04:08 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMAN 1 Sukakarya, Kabupaten Bekasi, mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial, khususnya Instagram. Akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat membongkar informasi bahwa pihak sekolah memotong uang KIP (Kartu Indonesia Pintar) sebesar Rp200.000 per siswa, dengan dugaan tidak sesuai dengan prosedur dan tanpa adanya kejelasan. Siswa yang mendapatkan KIP berjumlah 100 siswa, sedangkan pemotongan per siswa Rp 200.000. Sehingga kejadian ini mencapai kerugian dan uang yang dipungli hingga Rp. 20. 000.000. Meskipun sudah menyebar luas di media sosial, hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah terkait masalah tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 54 ayat 2, pendanaan pendidikan wajib dilakukan dengan cara yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan peserta didik. Oleh karena itu, tindakan pungli yang terjadi di SMAN 1 Sukakarya jelas bertentangan dengan ketentuan ini, karena potongan uang KIP untuk biaya administrasi tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Kronologi Kasus

Kasus ini terungkap setelah akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat membagikan laporan dari salah satu siswa yang mengungkapkan bahwa uang KIP yang diterima telah dipotong sebesar Rp200.000. Siswa tersebut mengirimkan keluhannya melalui pesan di Instagram kepada akun Aliansi Mahasiswa Penggugat, yang kemudian membagikan informasi tersebut agar bisa diketahui publik.

Sumber Instagram @aliansimahasiswapenggugat
Sumber Instagram @aliansimahasiswapenggugat

Kasus ini bermula saat pesan yang di teruskan dari KM (Ketua Kelas) ke grup kelas perihal informasi mengenai pengarahan dan sosialisasi pencairan uang KIP. Menurut informasi dari narasumber siswa yang mendapatkan KIP berjumlah 100 siswa. 

Setelah pengarahan dan sosialisasi mengenai jadwal pencairan uang KIP, pencairan dibagi menjadi 2 sesi, sesi 1 jatuh pada tanggal 24 Agustus 2024 dan sesi 2 jatuh pada tanggal 25 Agustus 2024. Menurut informasi dari narasumber beliau mendapat sesi kedua yaitu pada tanggal 25 Agustus 2024 serta diperlukan membawa beberapa berkas pendukung untuk pencairan KIP.

Singkatnya setelah selesai pencairan 50 siswa pada sesi 2 ini, semua siswa dikumpulkan dan diperintahkan untuk masuk kedalam mobil secara bergilir 5 siswa. Karena merasa janggal salah satu siswa melakukan sebuah rekaman suara  guna merekam apa yang terjadi didalam mobil tersebut dan merekam semua percakapan dari awal hingga akhir. Dalam rekaman tersebut, siswa memperlihatkan kejadian saat uang KIP dipotong sebesar Rp200.000 untuk biaya transportasi, administrasi, dan kebutuhan lainnya. Rekaman suara itu juga memperlihatkan bahwa kartu KIP, yang seharusnya menjadi hak siswa, namun di pegang oleh guru dan tidak diserahkan langsung kepada siswa.

Dalam percakapan yang terekam oleh handphone siswa tersebut, seorang siswa bertanya. 

"Kenapa harus di mobil, Pa?" tanya siswa.

 "Ya, karena nggak enak kalau di luar."jawab oknum pihak sekolah.

"Nanti kalau ada yang tanya dapat uang KIP berapa jawab aja 1,8jt, jangan bilang di potong" ujar oknum pihak sekolah.

"Tapi kenapa pak ini kartunya harus dikumpulkan di Bapak, tadi didalam kami diberi tahu kalau kartu harus dipegang oleh siswa?" tanya siswa kepada oknum sekolah.

"Ya karena biar ga hilang, kalau kalian yang pegang nanti hilang. Oia jangan lupa struk penarikan uangnya dibuang aja". ujar oknum pihak sekolah.

"Lho pak? kenapa?" siswa bertanya kebingungan. 

"Udah jangan banyak omong" jawab oknum pihak sekolah dengan lantang.

Siswa tersebut merasa kebingungan dengan penjelasan tersebut, karena pemotongan uang KIP dan pengambilan kartu KIP dilakukan tanpa adanya informasi yang jelas dan transparansi mengenai penggunaan dana tersebut. Siswa lainnya juga menyampaikan bahwa pihak sekolah tidak memberikan penjelasan rinci mengenai tujuan pemotongan uang tersebut dan pemotongan uang dilakukan didalam mobil yang sangat membuat bingung para siswa.

"Sekolah hanya mengatakan itu untuk biaya administrasi dan transportasi, tetapi tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai alokasi dana atau kebutuhan lainnya," ujar siswa tersebut.

Tanggapan dan Harapan Masyarakat

Meskipun kasus dugaan pungli di SMAN 1 Sukakarya telah menyebar luas di media sosial dan mendapat perhatian publik, pihak sekolah hingga saat ini belum memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait masalah tersebut. Sejak peristiwa tersebut terungkap melalui postingan yang diunggah oleh akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat, publik telah menunggu tanggapan dari pihak sekolah.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan pernyataan resmi di media sosial atau saluran komunikasi lainnya. Tidak ada konfirmasi dari pihak sekolah mengenai apakah pemotongan uang KIP tersebut sah atau tidak, serta alasan mengapa kartu KIP yang merupakan hak siswa namun tidak di pegang oleh siswa secara pribadi.

Kondisi ini memunculkan rasa ketidakpastian di kalangan siswa dan orang tua. Masyarakat berharap agar pihak sekolah segera memberikan klarifikasi yang jelas dan transparan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dengan baik. Tuntutan transparansi terkait penggunaan dana pendidikan pun semakin mendesak, mengingat dampak dari kasus ini terhadap kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun