Dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMAN 1 Sukakarya, Kabupaten Bekasi, mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial, khususnya Instagram. Akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat membongkar informasi bahwa pihak sekolah memotong uang KIP (Kartu Indonesia Pintar) sebesar Rp200.000 per siswa, dengan dugaan tidak sesuai dengan prosedur dan tanpa adanya kejelasan. Siswa yang mendapatkan KIP berjumlah 100 siswa, sedangkan pemotongan per siswa Rp 200.000. Sehingga kejadian ini mencapai kerugian dan uang yang dipungli hingga Rp. 20. 000.000. Meskipun sudah menyebar luas di media sosial, hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah terkait masalah tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 54 ayat 2, pendanaan pendidikan wajib dilakukan dengan cara yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan peserta didik. Oleh karena itu, tindakan pungli yang terjadi di SMAN 1 Sukakarya jelas bertentangan dengan ketentuan ini, karena potongan uang KIP untuk biaya administrasi tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Kronologi Kasus
Kasus ini terungkap setelah akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat membagikan laporan dari salah satu siswa yang mengungkapkan bahwa uang KIP yang diterima telah dipotong sebesar Rp200.000. Siswa tersebut mengirimkan keluhannya melalui pesan di Instagram kepada akun Aliansi Mahasiswa Penggugat, yang kemudian membagikan informasi tersebut agar bisa diketahui publik.
Kasus ini bermula saat pesan yang di teruskan dari KM (Ketua Kelas) ke grup kelas perihal informasi mengenai pengarahan dan sosialisasi pencairan uang KIP. Menurut informasi dari narasumber siswa yang mendapatkan KIP berjumlah 100 siswa.Â
Setelah pengarahan dan sosialisasi mengenai jadwal pencairan uang KIP, pencairan dibagi menjadi 2 sesi, sesi 1 jatuh pada tanggal 24 Agustus 2024 dan sesi 2 jatuh pada tanggal 25 Agustus 2024. Menurut informasi dari narasumber beliau mendapat sesi kedua yaitu pada tanggal 25 Agustus 2024 serta diperlukan membawa beberapa berkas pendukung untuk pencairan KIP.
Singkatnya setelah selesai pencairan 50 siswa pada sesi 2 ini, semua siswa dikumpulkan dan diperintahkan untuk masuk kedalam mobil secara bergilir 5 siswa. Karena merasa janggal salah satu siswa melakukan sebuah rekaman suara  guna merekam apa yang terjadi didalam mobil tersebut dan merekam semua percakapan dari awal hingga akhir. Dalam rekaman tersebut, siswa memperlihatkan kejadian saat uang KIP dipotong sebesar Rp200.000 untuk biaya transportasi, administrasi, dan kebutuhan lainnya. Rekaman suara itu juga memperlihatkan bahwa kartu KIP, yang seharusnya menjadi hak siswa, namun di pegang oleh guru dan tidak diserahkan langsung kepada siswa.
Dalam percakapan yang terekam oleh handphone siswa tersebut, seorang siswa bertanya.Â
"Kenapa harus di mobil, Pa?" tanya siswa.