Mohon tunggu...
Tabina Almira Khairunnissa
Tabina Almira Khairunnissa Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswi

Saya mahasiswi Ilmu Politik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menelusuri Kekerasan Berbasis Gender: Praktik Devadasi dan Kekerasan Terhadap Perempuan di India

20 Desember 2023   11:46 Diperbarui: 20 Desember 2023   12:05 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Kompasiana.com

Dalam perspektif teori feminis radikal, pentingnya transformasi struktural ditekankan sebagai fokus utama, dengan menilai bahwa perubahan hukum dan kebijakan saja tidak cukup. Solidaritas perempuan dianggap sebagai langkah kunci dalam melawan praktik devadasi, melihat perempuan sebagai kelompok serupa yang bersatu dalam perjuangan terhadap sistem patriarki. Analisis juga mencerminkan kritik terhadap pendekatan pemerintah yang bersifat paliatif. Teori feminis radikal menyoroti perlunya mempertimbangkan faktor-faktor sosial, ekonomi, dan agama dalam upaya menghentikan praktik devadasi. Selain itu, kekuatan simbolik agama yang digunakan untuk melegitimasi praktik ini dijelaskan dalam konteks bagaimana hal tersebut mempengaruhi persepsi dan kemandirian perempuan. Dengan demikian, pendekatan teori feminis radikal merinci pandangan holistik terhadap kasus devadasi, mendorong pada perubahan mendasar untuk mencapai kesetaraan gender yang lebih luas.

Lesson learn

Dalam kasus praktik devadasi di India, analisis dengan menggunakan teori feminis radikal membuka cakrawala pemahaman yang mendalam tentang akar ketidaksetaraan gender dan dampak struktural serta budaya yang memelihara praktik ini. Teori feminis radikal menyoroti patriarki sebagai sumber utama masalah, menekankan perlunya revolusi sosial total untuk menggulingkan struktur patriarki yang melegitimasi praktik devadasi. Perubahan mendasar dalam norma sosial, ekonomi, dan politik dianggap sebagai kunci untuk mencapai kesetaraan gender yang lebih baik. Teori ini menolak institusi tradisional, termasuk praktik devadasi, sebagai bentuk penindasan struktural. Kritik terhadap penggunaan agama sebagai alat untuk melegitimasi kekerasan juga menjadi sorotan, menggambarkan bagaimana simbolik agama dieksploitasi untuk tujuan kontrol dan dominasi.

Dalam upaya mengatasi masalah kekerasan terhadap perempuan terkait dengan praktik devadasi, pemerintah India telah mengimplementasikan program rehabilitasi dan membentuk undang-undang melarang praktik tersebut. Namun, analisis menunjukkan bahwa upaya tersebut belum sepenuhnya berhasil mengatasi faktor-faktor sosial, ekonomi, dan agama yang mendukung kelangsungan sistem devadasi. Kesimpulannya, pendekatan teori feminis radikal memberikan perspektif yang luas dan holistik terhadap masalah ini, menggarisbawahi perlunya perubahan mendasar dalam struktur masyarakat untuk mencapai kesetaraan gender yang lebih adil. Dengan memahami akar penyebab ketidaksetaraan dan menekankan solidaritas perempuan, teori ini membimbing menuju perubahan transformasional yang diperlukan untuk memberantas kekerasan terhadap perempuan dan memastikan hak-hak mereka diakui sepenuhnya.

SUMBER :

Bej, S. (2018). Tackling India's Devadasi System -- A Matter of Policing and Public Order? Diakses di https://ohrh.law.ox.ac.uk/tackling-indias-devadasi-system-a-matter-of-policing-and-public-order/: Pada 6 Desember 2023.

Elftiriani, Yori. (2015). Peran Internasional Organization for Migration dalam Menanggulangin Masalah Women Trafficking di India . JOM FISIP , 2(2), 1-5.

Sulaeman, dkk. (2022). Faktor Penyebab Kekerasan Pada Perempuan. AKSARA: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 8(3). 2312.

WHO. (2021). Violence against women. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/violence-against-women: Diakses pada 6 Desember 2023.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun