Hujan deras disertai angin kencang terjadi di Surabaya pada Kamis (7/12) malam. Sejumlah kawasan di Dukuh Kupang dan Banyu Urip Surabaya Barat tergenang air setinggi perut orang dewasa. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan di kawasan itu memang lokasinya cekung. Banyak lokasi jalanan cekung di kawasan Dukuh Kupang dan Banyu Urip. "Rumahnya dia itu kalau itu dulu sampai seleher itu loh. Dan itu yang kita kerjakan dari kemarin itu, dia hujan setelah hujan itu surut langsung, kayak biasanya. Jadi memang rumahnya dalam cekungan. Kalau kita lihat tempatnya, itu tinggi langsung turunnya curam," kata Eri saat ditemui di Jalan Jimerto, Jumat  (8/12/2023). "Di Dukuh Kupang sama Banyu Urip banyak seperti itu. Jadi kalau di jojlokan itu emang buangan dari atas. Tapi selepas hujan selesai itu surut. Dulu seleher, hari ini cuman sepinggul, gak sampai sedada" tambahnya. Ia menjelaskan air yang menyebabkan genangan bukan dari saluran, melainkan dari jalan dataran tinggi dan cekung. Sebenarnya di kawasan itu bukan untuk rumah, tetapi sudah terlanjur. "Tapi karena memang sudah jadi rumah dari dulu, ya kebanjiran, karena cekungan airnya itu bukan dari saluran tapi dari atas. Yang atas memang harus dipotong, yang atas tidak mungkin dipotong karena atas full rumah. Kalau itu dari daerah Dukuh Kupang, memang dari dulu," jelasnya. Kini pihaknya sedang mencari cara agar air yang di atas tidak turun ke bawah. Selain itu, Eri menyebut kawasan banjir setinggi perut orang dewasa menjadi proyek prioritas penanganan banjir di tahun 2024. "Tapi Insyaallah titik-titik lainnya sudah seperti biasa. Kami juga akan perbaikan, karena memang ada beberapa prioritas kita tahun ini. Kalau 2023 prioritas kita sudah tidak banjir semua. Jadi kalau seperti Dukuh kupang terus yang posisi di Simo itu baru masuk anggaran 2024, karena anggarannya besar," katanya. Pemerintah Kota Surabaya mengurai penyebab banjir akibat cuaca ekstrem di kawasan Dukuh Kupang belum lama ini Wali Kota Eri Cahyadi dalam keterangannya di Surabaya, Sabtu, mengatakan banjir yang terjadi di kawasan Dukuh Kupang tidak hanya disebabkan oleh curah hujan tinggi. "Tapi, ada rumah warga di kawasan ini yang letaknya berada di dalam cekungan dan bangunan menutupi saluran sehingga terjadi banjir. Nah itu jalannya tinggi, itu langsung menjorok menurun begitu. Banyu Urip dan Dukuh Kupang kan banyak lokasi yang seperti itu," katanya. Wali Kota mengatakan sejak 1976 kawasan ini sering banjir hingga saat ini sehingga Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) saat ini sedang mencari formula untuk mengatasi tersebut. Saat inspeksi, Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri itu geram karena mayoritas rumah di kawasan ini bangunannya menutupi saluran dan menyesalkan mengapa saluran di kawasan ini bisa sampai dibangun teras rumah oleh warga. Ia menegaskan rumah warga yang menutupi saluran harus dibongkar. "Ada saluran yang mengecil, itu karena apa? Karena ada bangunan rumah di tengah-tengah seperti itu, maka kita akan kembalikan lagi fungsinya," katanya. Agar segera teratasi, Cak Eri ingin jajarannya di DSDABM, kecamatan, dan kelurahan menggelar koordinasi bersama RT, RW, serta warga untuk membahas soal ini. "Jadi jangan sampai demi kepentingan satu, dua orang, tapi mengorbankan semua rumah. Semua harus berani amar ma'ruf nahi munkar, kalau ada yang nggak benar ya harus dibenarkan, maka warga harus mau teras-terasnya yang menutupi itu dibongkar untuk saluran," katanya. Cak Eri menyempatkan diri berdiskusi bersama warga menyelesaikan permasalahan tersebut. Nantinya, air akan dipotong (crossing) melalui jalan utama untuk disalurkan menuju ke sungai sehingga air tidak sampai melewati perkampungan. "Jadi nantinya kami potong alirannya melewati jalan. Yang perkampungan, salurannya kami betulkan dan diberi box culvert. Rumah-rumah yang bangunannya di atas saluran itu dibongkar," ucapnya. Setelah proses perencanaan pembangunan selesai didiskusikan bersama RT/RW, maka segera dilakukan proses lelang, lalu pada akhir Desember 2023 atau awal Januari 2024 pengerjaan box culvert dilakukan. Aturan mendirikan bangunan di atas sarana air telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pasal 14 menyebutkan bahwa standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung harus meliputi ketentuan tata bangunan, ketentuan keandalan bangunan gedung, ketentuan bangunan gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air; dan ketentuan desain prototipe/purwarupa. Kemudian, Pasal 51 Ayat 2 mengatur bahwa ketentuan bangunan gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana umum harus mempertimbangkan:
- lokasi penempatan bangunan gedung;
- arsitektur bangunan gedung;
- sarana keselamatan;
- struktur bangunan gedung; dan
- e. sanitasi dalam bangunan gedung.
Pasal 51 Ayat 3 berbunyi, "bangunan gedung di dalam tanah harus memenuhi ketentuan, salah satunya tidak mengganggu fungsi sarana dan prasarana umum yang berada di dalam tanah." Dalam hal ini diatur pula dalam UU Nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air dalam pasal 10 mengatur dan mengelola sumber daya air pemerintah pusat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H