Bayangkan saja, toko besar dan mewah nan fresh merasa tersaingi oleh warung Madura yang secara kuantitas barang maupun kualitas produk jualan kalah jauh dari apa yang dijual di Alfamart. Pernyataan Arif Rahman Hakim beberapa hari yang lalu menciderai para usahawan kecil dalam skala mikro untuk terus beroperasi.
Jika memang profesional, Arif Rahman Hakim sebagai Sekertaris Kementerian Koperasi dan UKM harus menargetkan pernyataannya kepada semua pelaku usaha, bukan objektif pada salah satu usahawan saja. Sikap Arif jelas-jelas salah dan tak bisa ditolerir lagi. Alfamart Teuku Umar 2 di kabupaten Badung, Bali buka selama 24 jam. Indomaret Teuku Umar juga beroperasi selama 24 jam.
Pertanyaannya, apakah peraturan daerah tentang jam operasional usaha dibuat untuk warung Madura? Jelas, tidak mungkin. Karena peraturan daerah termasuk dalam kategori hukum positif yang tak dapat disalahgunakan.
Kesimpulannya, Arif Rahman bisa jadi telah bersekongkol dengan para pelaku usaha besar yang merasa tersaingi oleh warung Madura. Arif Rahman sebagai orang yang mempunyai wewenang mengatur perihal koperasi dan UKM menyalahgunakan kekuasaan tersebut. Bisa jadi, Arif Rahman Hakim mendapat sesuap nasi untuk mengeluarkan pernyataan tersebut. Buktinya apa? Itu hanya opini saya yang muncul dari asas praduga bersalah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H