Mohon tunggu...
Rahul
Rahul Mohon Tunggu... Editor - MAHASISWA

Hai! Nama saya Rahul. Saya seorang penulis yang penuh semangat dan dedikasi dalam setiap karya yang saya ciptakan. Menulis adalah cara saya menyampaikan ide, inspirasi, dan semangat kepada dunia. Mari kita terus berjuang dan berkarya, karena dengan semangat dan tekad, kita bisa mencapai apa pun yang kita impikan!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Honorer 2024: Ribuan Aspirasi Tertunda, Status ASN PPPK Terancam Batal

26 Mei 2024   22:26 Diperbarui: 26 Mei 2024   23:23 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang akan melewati proses pengangkatan menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami penurunan jumlah. Sebelumnya, jumlah honorer yang diusulkan untuk diangkat menjadi ASN PPPK mencapai 2,3 juta orang, namun kini hanya tersisa 1.788.851 orang.

Penurunan ini disebabkan oleh proses verifikasi dan validasi (verval) yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah merasa perlu memastikan data yang akurat dan valid sebelum melanjutkan proses pengangkatan, sehingga dilakukan verval yang ketat.

"Kementerian PANRB bersama BKN saat ini sedang merumuskan formulasi yang tepat untuk mengakomodasi pengangkatan tenaga ASN PPPK ini. Tentunya formulasi tersebut berdasarkan verval 6 kriteria dari BKN termasuk nanti PPPK penuh waktu maupun paruh waktu," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdulah Azwar Anas, dalam pernyataannya pada Jumat (24/5/2024).

Menteri Anas menambahkan bahwa formulasi yang sedang dirancang akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk status kepegawaian penuh waktu dan paruh waktu. Proses ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih efisien dan adil bagi tenaga honorer yang telah lama menantikan kepastian status mereka.

Pelaksanaan verifikasi dan validasi (verval) dilakukan menggunakan aplikasi khusus yang dirancang untuk verifikasi Tenaga Non ASN. Proses verval ini mengacu pada enam kriteria yang ditetapkan berdasarkan kelompok kerja (Pokja). Keenam kriteria tersebut meliputi honorarium, surat keputusan pengangkatan dan masa kerja, usia, jabatan, tingkat pendidikan, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Anas menjelaskan bahwa setiap kriteria ini penting untuk memastikan bahwa hanya tenaga honorer yang memenuhi persyaratan yang akan dipertimbangkan untuk diangkat menjadi ASN PPPK. Misalnya, kriteria honorarium memastikan bahwa gaji yang diterima sesuai dengan ketentuan, sedangkan surat keputusan pengangkatan dan masa kerja menilai apakah seorang honorer telah bekerja dalam jangka waktu yang ditentukan. 

Kriteria usia dan jabatan membantu mengelompokkan dan menyeleksi tenaga honorer berdasarkan tingkat kematangan dan tanggung jawab dalam pekerjaan mereka. Tingkat pendidikan menjadi pertimbangan untuk menilai kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki, sedangkan SPTJM adalah pernyataan tertulis yang menjamin keabsahan dan kebenaran data yang disampaikan.

Menteri Anas jugamenambahkan bahwa pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 dapat dimulai setelah seluruh proses verval rincian formasi yang diajukan oleh instansi pemerintah selesai dilakukan. Proses ini memerlukan kerjasama yang erat antara berbagai instansi dan BKN untuk memastikan bahwa formasi yang tersedia sesuai dengan kebutuhan dan telah melalui tahap verval yang ketat. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi permasalahan atau ketidaksesuaian data yang dapat menghambat proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK.

Penyusunan rincian kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 15 hingga 29 Maret 2024. Namun, mengingat masih ada beberapa instansi yang belum menyelesaikan perincian usulan mereka, terutama instansi yang mendapatkan alokasi formasi cukup besar, masa penyusunan tersebut diperpanjang hingga 30 April 2024. Meski demikian, hingga batas waktu yang telah ditetapkan, beberapa instansi masih belum menyelesaikan proses perincian usulan mereka.

Pelaksanaan verifikasi dan validasi (verval) untuk Tenaga Non ASN dilakukan menggunakan aplikasi khusus yang dirancang untuk memfasilitasi proses tersebut. Verval ini mengacu pada enam kriteria yang ditetapkan berdasarkan kelompok kerja (Pokja). Adapun enam kriteria Pokja tersebut meliputi honorarium, surat keputusan pengangkatan dan masa kerja, usia, jabatan, tingkat pendidikan, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Setiap kriteria ini berfungsi untuk memastikan bahwa data yang diverifikasi adalah valid dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Anas menambahkan bahwa pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 dapat dimulai setelah seluruh proses verval dan rincian formasi yang diajukan oleh instansi pemerintah selesai dilakukan. Proses verval ini tidak hanya penting untuk memastikan keakuratan data, tetapi juga untuk memastikan bahwa formasi yang diajukan telah melalui tahap validasi yang ketat. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi permasalahan atau ketidaksesuaian data yang dapat menghambat proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK. Kerjasama yang erat antara instansi pemerintah dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sangat diperlukan untuk menyelesaikan proses ini dengan baik dan tepat waktu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun