Mohon tunggu...
muhammad syuhada
muhammad syuhada Mohon Tunggu... Guru - English & Arabic Teacher

my name is muhammad syuhada. i study at school of islamic economic SEBI in sharia economic law department. i am a hardworking and ambitious individual with a great passion for the dakwah about islam and teaching practice. i have excellent communication skills, enabling me to effectively communicate with a wide range of people.i am confident in my ability to lead the people and always to try how to be useful person in my life.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Perbankan Syariah di Era Disrupsi dan Pengaruhnya terhadap Perekonomian

30 Juli 2021   13:10 Diperbarui: 30 Juli 2021   13:27 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Hubungan Bank dengan nasabah

Hubungan bank syariah dengan nasabah pengguna dana merupakan hubungan kemitraan. Bank bukan sebagai kreditor, akan tetapi sebagai mitra kerja dalam usaha bersama antara bank syariah dan debitur. Kedua pihak memiliki kedudukan yang sama. Sehingga hasil usaha atas kerja sama yang dilakukan oleh nasabah pengguna dana, akan dibagi hasilkan dengan bank syariah dengan nisbah yang telah disepakati bersama dan tertuang dalam akad.

6. Dewan pengawas

Dewan pengawas bank syariah meliputi beberapa pihak antara lain: komisaris, Bank Indonesia, Bapepam dan dewan pengawas syariah. Semuanya memiliki fungsi masing-masing. Khusus dewan pengawas syariah tugasnya ialah:

Mengawasi jalannya operasional bank syariah agar sesuai dengan prinsip syariah.

Memberikan nasehat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank syariah agar sesuai dengan prinsip syariah

Diangkat sebagai pemegang saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI)

7. Penyelesaian sengketa

Permasalahan yang muncul di bank syariah akan diselesaikan dengan musyawarah. Namun apabila musyawarah tidak dapat menyelesaikan masalah maka permasalahan antara bank syariah dan nasabah akan diselesaikan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan agama. Bank konvensional akan menyelesaikan sengketa melalui negoisasi. Bila negoisasi tidak dapat dilaksanakan, maka penyelesaiannya melalui pengadilan negeri setempat.

Jadi bank syariah yang sebenarnya tentu benar-benar berbeda dengan bank konvensional, terutama dalam aspek prinsipnya. Namun ada juga bank syariah di indonesia yang masih menggunakan sistem konvensional dan hanya mengubah istilah-istilahnya saja. Nah, disinilah pentingya kita mengetahui perbedaan-perbedaan bank syariah dan bank konvensional yang sebenarnya. Dengan begini, kita bisa lebih cermat dalam memilih bank syariah yang benar-benar menerapkan prinsip syariah. Dan tentu dengan mengetahui perbedaan tersebut kita telah mengetahui alasan kenapa kita harus beralih ke perbankan syariah, terutama bagi seorang muslim.

Selain itu manajemen finansial bank syariah juga terbukti lebih aman. Contohnya kasusnya adalah kekuatan bank syariah dalam menahan dampak krisis ekonomi global di Indonesia yang terjadi pada 1998. Krisis ekonomi global kala itu telah menyebabkan hampir semua bank konvensional bangkrut, hanya Bank Muamalat sebagai satu-satunya bank syariah yang relatif kuat menahan krisis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun