Setiap akad dalam perbankan syariah baik dalam barang, pelaku, transaksi maupun ketentuan biaya harus memenuhi rukun dan syarat.
2. Investasi
Proyek yang dibiayai oleh Bank Syariah tentunya merupakan proyek yang jelas mengandung beberapa hal pokok antara lain:
Proyek yang dibiayai merupakan proyek halal
Proyek yang bermanfaat bagi masyarakat
Proyek yang dibiayai merupakan proyek yang menguntungkan bagi bank maupun mitra usaha
Sebaliknya Bank Konvensional, tidak mempertimbangkan jenis investasinya, akan tetapi penyaluran dananya dilakukan untuk perusahaan yang menguntungkan, meskipun menurut syariah islam tergolong produk yang tidak halal. Misalnya proyek perusahaan minuman keras, dapat dibiayai oleh Bank Konvensional apabila proyeknya menguntungkan. Namun sebaliknya, meskipun menguntungkan, apabila produknya haram seperti pabrik minuman keras maka Bank Syariah tidak akan membiayai.
3. Return
Return yang diberikan oleh bank syariah kepada pihak investor, dihitung dengan menggunakan sistem bagi hasil, sehingga adil bagi kedua belah pihak. Dari sisi penghimpun dana pihak ketiga, bila bank syariah memperoleh pendapatan besar, maka nasabah investor juga akan menerima bagi hasil yang besar, dan sebaliknya bila hasil bank syariah kecil maka bagi hasil yang dibagikan kepada nasabah investor juga akan menurun. Return yang diberikan atau diterima oleh bank syariah akan selalu berfluktuasi, sangat tergantung pada hasil usaha yang dilaksanakan oleh mitra usaha baik bank aupun nasabah. Sebaliknya dalam bank konvensional, return yang diberikan maupun yang diterima dihitung berdasarkan bunga. Bunga dihitung dengan pokok pinjaman atau pokok penempatan dana, sehingga hasilnya akan tetap. Dengan sistem seperti ini maka kemungkinan akan ada salah satu pihak yang dirugikan, sementara bank akan selalu untung.
4. Orientasi
Orientasi bank syariah dalam memberikan pembiayaannya adalah falah dan profit oriented.Bank syariah memberikan pembiayaan semata-mata tidak hanya berdasarkan keuntungan yang diperoleh atas pembiayaan yang diberikan, akan tetapi juga mempertimbangkan pada kemakmuran masyarakat. Aspek sosial kemasyarakatan menjadi pertimbangan bagi bank syariah dalam menyalurkan dananya ke pihak pengguna dana. Sedangkan Bank konvensional akan memberikan kredit kepada nasabah bila usaha nasabah menguntungkan tanpa mempertimbangkan kemakmuran masyarakat.