Kesimpulan dan Harapan
Dengan revisi UU No. 18 Tahun 2017 yang mengakomodasi MLC 2006, memperjelas mekanisme penyelesaian hubungan industrial, dan mendorong ratifikasi ILO C 188, diharapkan pekerja migran sektor maritim dapat memperoleh perlindungan yang lebih kuat dan komprehensif.
Serikat Pekerja SAKTI berharap pemerintah dan DPR dapat mengambil langkah progresif dalam memastikan perlindungan bagi seluruh pekerja migran, termasuk awak kapal niaga dan perikanan, demi menciptakan sistem ketenagakerjaan maritim yang adil, aman, dan sesuai dengan standar internasional.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI