Mohon tunggu...
Syofyan el Comandante
Syofyan el Comandante Mohon Tunggu... Pelaut - Sekretaris Jenderal SP.SAKTI/Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin.

Mantan awak kapal yang ingin mendedikasikan sisa hidup untuk pelindungan hak - hak pekerja maritim

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelindungan Pekerja Migran : Menyikapi Putusan mahkamah Konsitusi dan tantangan implementasi UU PPMI

18 Desember 2024   05:38 Diperbarui: 18 Desember 2024   06:27 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Dalam konteks ketenagakerjaan di Indonesia, perlindungan terhadap pekerja migran menjadi isu yang semakin mendesak. Baru-baru ini, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai judicial review Pasal 4 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menegaskan kembali bahwa awak kapal niaga dan perikanan merupakan bagian dari pekerja migran. Hal ini memberikan harapan baru bagi perlindungan hak-hak mereka, yang selama ini sering terabaikan.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mempertegas status awak kapal sebagai pekerja migran yang berbasis seabase menandai langkah penting dalam pengakuan hak-hak mereka. Dengan pengakuan ini, awak kapal berhak mendapatkan perlindungan yang sama dengan pekerja lain yang memiliki basis landbase. Ini menunjukkan bahwa semua pekerja, terlepas dari sektor dan lokasi kerja, berhak atas perlindungan yang layak.

Kewajiban Mengawal Implementasi UU PPMI

Sebagai  serikat pekerja yang mewakili kepentingan awak kapal , kita memiliki tanggung jawab untuk mengawal implementasi UU PPMI. Ini mencakup beberapa langkah krusial:

1.Revisi UU PPMI dan PP 22/2022: Diperlukan revisi untuk memastikan bahwa regulasi yang ada benar-benar mengakomodasi kepentingan pekerja migran, terutama awak kapal. Regulasi yang tidak relevan bisa menjadi hambatan dalam perlindungan hak-hak mereka.

2.Penerbitan Peraturan Menteri: Peraturan Menteri PPMI yang baru harus dirancang dengan cermat untuk memenuhi kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh pekerja migran. Ini termasuk aspek perlindungan hukum, kesejahteraan, dan pemenuhan hak-hak dasar mereka.

Kolaborasi Antar Kementerian

Dengan adanya kementerian baru, diharapkan ada semangat baru untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan kementerian terkait lainnya. Kolaborasi ini penting untuk mengesampingkan ego sektoral yang sering kali menjadi penghalang dalam pengambilan keputusan yang efektif. Sinergi antar kementerian akan memudahkan implementasi kebijakan yang lebih komprehensif dan terintegrasi.

Tantangan Tata Kelola

Sangat penting untuk tidak mengabaikan tanggung jawab kementerian yang telah diberi mandat oleh undang-undang untuk melaksanakan ketenagakerjaan awak kapal. Jika pengabaian ini terus berlangsung, maka akan terjadi carut-marut dalam tata kelola ketenagakerjaan. Hal ini dapat berdampak negatif tidak hanya pada pekerja migran, tetapi juga pada citra Indonesia sebagai negara yang peduli terhadap hak-hak pekerja.

Kesimpulan

Putusan Mahkamah Konstitusi adalah langkah awal yang positif dalam perlindungan pekerja migran di Indonesia. Namun, agar langkah ini dapat terwujud secara nyata, perlu adanya upaya bersama dalam mengawal implementasi UU PPMI, melakukan revisi peraturan yang diperlukan, dan membangun kolaborasi yang solid antara kementerian. Hanya dengan cara ini, kita dapat memastikan bahwa hak-hak pekerja migran, terutama awak kapal, terlindungi dan dihormati. Mari kita bersama-sama mengawal perubahan ini demi masa depan yang lebih baik bagi pekerja migran di Indo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun