Sangat penting untuk tidak mengabaikan tanggung jawab kementerian yang telah diberi mandat oleh undang-undang untuk melaksanakan ketenagakerjaan awak kapal. Jika pengabaian ini terus berlangsung, maka akan terjadi carut-marut dalam tata kelola ketenagakerjaan. Hal ini dapat berdampak negatif tidak hanya pada pekerja migran, tetapi juga pada citra Indonesia sebagai negara yang peduli terhadap hak-hak pekerja.
Kesimpulan
Putusan Mahkamah Konstitusi adalah langkah awal yang positif dalam perlindungan pekerja migran di Indonesia. Namun, agar langkah ini dapat terwujud secara nyata, perlu adanya upaya bersama dalam mengawal implementasi UU PPMI, melakukan revisi peraturan yang diperlukan, dan membangun kolaborasi yang solid antara kementerian. Hanya dengan cara ini, kita dapat memastikan bahwa hak-hak pekerja migran, terutama awak kapal, terlindungi dan dihormati. Mari kita bersama-sama mengawal perubahan ini demi masa depan yang lebih baik bagi pekerja migran di Indo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H