Mohon tunggu...
Syofyan el Comandante
Syofyan el Comandante Mohon Tunggu... Pelaut - Sekretaris Jenderal SP.SAKTI/Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin.

Mantan awak kapal yang ingin mendedikasikan sisa hidup untuk pelindungan hak - hak pekerja maritim

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelindungan Pekerja Migran : Menyikapi Putusan mahkamah Konsitusi dan tantangan implementasi UU PPMI

18 Desember 2024   05:38 Diperbarui: 18 Desember 2024   06:27 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image Pekerja Migran by warta digital/faqih

Sangat penting untuk tidak mengabaikan tanggung jawab kementerian yang telah diberi mandat oleh undang-undang untuk melaksanakan ketenagakerjaan awak kapal. Jika pengabaian ini terus berlangsung, maka akan terjadi carut-marut dalam tata kelola ketenagakerjaan. Hal ini dapat berdampak negatif tidak hanya pada pekerja migran, tetapi juga pada citra Indonesia sebagai negara yang peduli terhadap hak-hak pekerja.

Kesimpulan

Putusan Mahkamah Konstitusi adalah langkah awal yang positif dalam perlindungan pekerja migran di Indonesia. Namun, agar langkah ini dapat terwujud secara nyata, perlu adanya upaya bersama dalam mengawal implementasi UU PPMI, melakukan revisi peraturan yang diperlukan, dan membangun kolaborasi yang solid antara kementerian. Hanya dengan cara ini, kita dapat memastikan bahwa hak-hak pekerja migran, terutama awak kapal, terlindungi dan dihormati. Mari kita bersama-sama mengawal perubahan ini demi masa depan yang lebih baik bagi pekerja migran di Indo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun