Mohon tunggu...
Syofyan el Comandante
Syofyan el Comandante Mohon Tunggu... Pelaut - Sekretaris Jenderal SP.SAKTI/Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin.

Mantan awak kapal yang ingin mendedikasikan sisa hidup untuk pelindungan hak - hak pekerja maritim

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penetapan Standart Upah Minimum Awak Kapal Indonesia Pasca UU Nomor 66 Tahun 2024

6 November 2024   14:58 Diperbarui: 6 November 2024   15:09 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : Serikat Pekerja Nasional

Pendahuluan

Dengan disahkannya UU No. 66 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga dari Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 tahun 2008, penting untuk memahami implikasi dari peraturan ini, terutama terkait ketenagakerjaan awak kapal. Penjelasan Pasal 337 dari undang-undang ini dengan jelas menyatakan bahwa ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran berlaku secara umum terhadap pekerja, kecuali untuk awak kapal yang diatur secara khusus.

Latar Belakang

Ketentuan mengenai awak kapal berdasarkan perjanjian kerja laut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Maritime Labour Convention (MLC) 2006, serta peraturan lain di bidang pelayaran. Ini menunjukkan bahwa awak kapal memiliki perlindungan hukum yang berbeda dibandingkan pekerja lainnya. Dengan adanya perubahan ini, sistem upah minimum yang sebelumnya mengacu pada upah minimum provinsi menjadi tidak relevan.

Perubahan yang Signifikan

Perubahan yang dilakukan melalui UU No. 66 Tahun 2024 menegaskan bahwa ketentuan upah minimum bagi awak kapal tidak lagi terikat pada ketentuan upah minimum provinsi. Hal ini memberikan kesempatan bagi Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk menetapkan standar upah minimum yang lebih adil dan sesuai dengan kondisi kerja awak kapal.

Permintaan Penetapan Standar Upah Minimum

Berdasarkan penjelasan di atas, kami mendesak agar Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut segera mengambil langkah-langkah berikut:

Menetapkan Upah Minimum Nasional untuk Awak Kapal Indonesia: Upah minimum ini harus berlaku untuk semua awak kapal yang bekerja di kapal berbendera Indonesia, sehingga memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan dan imbalan yang layak.

Menetapkan Standar Upah Minimum Internasional untuk Awak Kapal di Kapal Bukan Berbendera Indonesia: Mengingat banyaknya awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal asing, penting untuk menetapkan standar upah minimum yang sesuai dengan ketentuan internasional, sehingga para pekerja tidak dirugikan dalam persaingan global.

Penutup

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun