Mohon tunggu...
Syofyan el Comandante
Syofyan el Comandante Mohon Tunggu... Pelaut - Sekretaris Jenderal SP.SAKTI/Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin.

Mantan awak kapal yang ingin mendedikasikan sisa hidup untuk pelindungan hak - hak pekerja maritim

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konflik Norma antara Undang-Undang Pelayaran dan Undang-Undang ketenagakerjaan: Tinjauan terhadap Hak Cuti dan Kompensasi PHK

29 Agustus 2024   07:21 Diperbarui: 29 Agustus 2024   07:30 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan

 Konflik norma antara Undang-Undang Pelayaran dan Undang-Undang Ketenagakerjaan menciptakan tantangan bagi awak kapal dan perusahaan pelayaran. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan harmonisasi peraturan yang lebih jelas, sehingga setiap pihak dapat memahami hak dan kewajiban mereka dengan baik. Selain itu, peran pemerintah dalam menyusun regulasi yang koheren dan komprehensif sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum di sektor pelayaran.

Rekomendasi

Image by SINDONEWS.com
Image by SINDONEWS.com

Harmonisasi Regulasi: Perlu adanya kajian lebih lanjut untuk menyelaraskan norma-norma yang ada agar tidak terjadi konflik.

Sosialisasi Hukum: Meningkatkan pemahaman hukum di kalangan pelaku industri pelayaran dan awak kapal mengenai hak dan kewajiban mereka.

Pengawasan dan Penegakan Hukum: Memperkuat mekanisme pengawasan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja di bidang pelayaran dilindungi secara efektif.

Dengan pendekatan yang tepat, diharapkan konflik norma ini dapat diminimalkan dan hak-hak pekerja dapat terlindungi dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun