Mohon tunggu...
Syofyan el Comandante
Syofyan el Comandante Mohon Tunggu... Pelaut - Sekretaris Jenderal SP.SAKTI

Mantan awak kapal yang ingin mendedikasikan sisa hidup untuk pelindungan hak - hak pekerja maritim

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengawasan dan Pemenuhan Hak Upah Awak Kapal di Indonesia, Tantangan dan Langkah ke Depan

17 Agustus 2024   05:48 Diperbarui: 17 Agustus 2024   07:09 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tanggal 19 Juni 2024, Dirjen Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran No. SE-DJPL 20 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Perjanjian Kerja Laut (PKL) terhadap Gaji Pokok Awak Kapal yang Bekerja di Atas Kapal Berbendera Indonesia yang Berlayar di Perairan Indonesia. Surat edaran ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa hak-hak awak kapal, terutama terkait dengan upah minimum, dihormati dan dipenuhi oleh perusahaan pelayaran.

Namun, hampir dua bulan sejak surat edaran tersebut diterbitkan, masih belum ada laporan yang masuk dari awak kapal terkait pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain itu, belum ada informasi mengenai inspeksi yang dilakukan oleh syahbandar atau marine inspector terhadap kapal-kapal yang diduga membayar upah di bawah standar minimum.

Tantangan dalam Pengawasan

Salah satu tantangan utama dalam pelaksanaan pengawasan ini adalah adanya relasi kuasa yang timpang antara awak kapal dan pengusaha. Awak kapal seringkali berada dalam posisi yang rentan, di mana melaporkan pelanggaran terkait upah bisa berakibat pada hilangnya pekerjaan. Ketakutan akan tindakan balasan dari pihak perusahaan membuat mereka enggan untuk mengajukan pengaduan, baik ke syahbandar maupun ke serikat pekerja.

Sementara itu, aparat negara seperti syahbandar sebenarnya memiliki kewenangan untuk melakukan inspeksi terhadap kapal, terutama dalam konteks menilai kelayakan laut sebuah kapal. Salah satu komponen penting dalam kelayakan laut ini adalah 'kesejahteraan awak kapal', yang mencakup pemenuhan hak-hak mereka, termasuk upah yang layak. Dalam konteks ini, syahbandar bisa memeriksa semua PKL awak kapal dan jika ditemukan adanya pembayaran upah di bawah UMP, syahbandar memiliki hak untuk menunda penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai perusahaan memenuhi kewajibannya.

Langkah yang Harus Diambil

Untuk mengatasi tantangan ini, beberapa langkah strategis perlu diambil:

  1. Proaktif dalam Pengawasan: Aparat negara, terutama syahbandar dan marine inspector, harus lebih proaktif dalam melakukan inspeksi terhadap kapal-kapal, tanpa harus menunggu laporan dari awak kapal. Dengan memeriksa PKL dan memastikan tidak ada pelanggaran upah, syahbandar dapat memainkan peran penting dalam melindungi hak-hak awak kapal.
  2. Peningkatan Kesadaran dan Edukasi: Perlu dilakukan kampanye edukasi bagi awak kapal mengenai hak-hak mereka dan prosedur pelaporan yang aman. Selain itu, pengusaha juga harus diingatkan tentang kewajiban mereka untuk membayar upah sesuai dengan ketentuan UMP.
  3. Perlindungan Bagi Pelapor: Menciptakan mekanisme pelaporan yang aman dan anonim bagi awak kapal yang ingin melaporkan pelanggaran terkait upah. Hal ini dapat mengurangi ketakutan akan tindakan balasan dan mendorong lebih banyak awak kapal untuk melaporkan pelanggaran.
  4. Kerjasama dengan Serikat Pekerja: Pemerintah harus memperkuat kerjasama dengan serikat pekerja untuk membantu memantau dan melaporkan pelanggaran yang terjadi di lapangan. Serikat pekerja bisa menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam memastikan hak-hak awak kapal dihormati.

Penutup

Surat Edaran No. SE-DJPL 20 Tahun 2024 merupakan langkah awal yang baik dalam melindungi hak-hak awak kapal di Indonesia. Namun, implementasinya memerlukan komitmen yang kuat dari semua pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, dan awak kapal itu sendiri. Dengan langkah-langkah proaktif dan kerjasama yang baik, diharapkan kesejahteraan awak kapal dapat terjamin, dan pelanggaran upah dapat diminimalisir.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun