Perlindungan Awak Kapal: Dua Standar yang Berbeda
Indonesia, sebagai negara maritim dengan populasi pelaut yang besar, memiliki tanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan para awak kapal. Namun, ironisnya, terdapat kesenjangan perlindungan hukum antara awak kapal niaga dan awak kapal perikanan.
MLC 2006: Perlindungan bagi Awak Kapal Niaga
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Maritim Tenaga Kerja (MLC) 2006, sebuah instrumen hukum internasional yang mengatur hak-hak dan perlindungan bagi awak kapal niaga. MLC 2006 mencakup berbagai aspek penting, seperti:
- Kondisi kerja yang layak: MLC 2006 menjamin jam kerja yang wajar, istirahat yang cukup, dan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
- Gaji dan upah yang layak: MLC 2006 menetapkan standar gaji minimum dan tunjangan bagi awak kapal.
- Perlindungan kesehatan dan sosial: MLC 2006 menjamin akses terhadap perawatan medis, asuransi kecelakaan, dan jaminan sosial bagi awak kapal.
ILO C 188: Perlindungan yang Belum Terpenuhi bagi Awak Kapal Perikanan
Berbeda dengan awak kapal niaga, awak kapal perikanan belum mendapatkan perlindungan yang setara. Indonesia belum meratifikasi Konvensi ILO C 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, yang merupakan standar internasional khusus untuk melindungi hak-hak awak kapal perikanan.
ILO C 188 mengatur berbagai aspek penting bagi awak kapal perikanan, seperti:
- Persyaratan minimum untuk bekerja di kapal perikanan: ILO C 188 menetapkan persyaratan usia minimum, sertifikat kesehatan, dan pelatihan bagi awak kapal perikanan.
- Kondisi kerja yang layak: ILO C 188 menjamin jam kerja yang wajar, istirahat yang cukup, dan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi awak kapal perikanan.
- Gaji dan upah yang layak: ILO C 188 menetapkan standar gaji minimum dan tunjangan bagi awak kapal perikanan.
- Perlindungan kesehatan dan sosial: ILO C 188 menjamin akses terhadap perawatan medis, asuransi kecelakaan, dan jaminan sosial bagi awak kapal perikanan.
Ketidakadilan yang Melanggar Hak Asasi Manusia
Ketidaksetaraan perlindungan antara awak kapal niaga dan awak kapal perikanan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Awak kapal perikanan, yang berkontribusi besar pada industri perikanan Indonesia, berhak mendapatkan perlindungan yang sama dengan awak kapal niaga.
Urgensi Ratifikasi ILO C 188