Mohon tunggu...
Syofyan el Comandante
Syofyan el Comandante Mohon Tunggu... Pelaut - Sekretaris Jenderal SP.SAKTI/Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin.

Mantan awak kapal yang ingin mendedikasikan sisa hidup untuk pelindungan hak - hak pekerja maritim

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ketidaksetaraan Pelindungan Awak Kapal: MLC 2006 VS ILO C 188

22 Juli 2024   20:16 Diperbarui: 22 Juli 2024   20:33 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ratifikasi ILO C 188 oleh Indonesia merupakan langkah penting untuk:

  • Melindungi hak-hak asasi manusia awak kapal perikanan: ILO C 188 akan memastikan awak kapal perikanan mendapatkan kondisi kerja yang layak, gaji dan upah yang adil, serta akses terhadap perawatan kesehatan dan jaminan sosial.
  • Meningkatkan daya saing industri perikanan: Dengan melindungi awak kapal perikanan, Indonesia dapat meningkatkan citra positif di mata dunia dan menarik investasi ke industri perikanan.
  • Memenuhi tanggung jawab internasional: Indonesia sebagai anggota Organisasi Buruh Internasional (ILO) memiliki kewajiban untuk mematuhi standar ketenagakerjaan internasional, termasuk ILO C 188.

Mari Berjuang untuk Kesetaraan Perlindungan Awak Kapal

Serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh pemangku kepentingan maritim di Indonesia harus bersatu untuk mendorong pemerintah meratifikasi ILO C 188. Dengan ratifikasi ILO C 188, kita dapat mewujudkan keadilan dan kesetaraan bagi semua awak kapal di Indonesia.

Bersama Kita Bisa Melindungi Hak-Hak Awak Kapal Perikanan Indonesia!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun