Ratifikasi ILO C 188 oleh Indonesia merupakan langkah penting untuk:
- Melindungi hak-hak asasi manusia awak kapal perikanan: ILO C 188 akan memastikan awak kapal perikanan mendapatkan kondisi kerja yang layak, gaji dan upah yang adil, serta akses terhadap perawatan kesehatan dan jaminan sosial.
- Meningkatkan daya saing industri perikanan: Dengan melindungi awak kapal perikanan, Indonesia dapat meningkatkan citra positif di mata dunia dan menarik investasi ke industri perikanan.
- Memenuhi tanggung jawab internasional: Indonesia sebagai anggota Organisasi Buruh Internasional (ILO) memiliki kewajiban untuk mematuhi standar ketenagakerjaan internasional, termasuk ILO C 188.
Mari Berjuang untuk Kesetaraan Perlindungan Awak Kapal
Serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh pemangku kepentingan maritim di Indonesia harus bersatu untuk mendorong pemerintah meratifikasi ILO C 188. Dengan ratifikasi ILO C 188, kita dapat mewujudkan keadilan dan kesetaraan bagi semua awak kapal di Indonesia.
Bersama Kita Bisa Melindungi Hak-Hak Awak Kapal Perikanan Indonesia!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H