Pendahuluan
Pekerjaan sebagai awak kapal identik dengan jam kerja panjang dan tanpa mengenal hari libur. Mereka harus siap siaga selama 24 jam dalam sehari dan 7 hari dalam seminggu untuk menjaga kelancaran operasi kapal. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang hak cuti dan gaji cuti yang berhak mereka dapatkan.
Sebagai mahasiswa hukum yang sedang meneliti hak cuti dan kompensasi awak kapal, Saya  dihadapkan pada kompleksitas regulasi dan interpretasinya. Di satu sisi, Konvensi Maritim 2006 tentang Kerja di Kapal (MLC 2006) yang diadopsi oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO) mengatur hak cuti minimum 2,5 hari per bulan bagi awak kapal, artinya 30 hari untuk 12 bulan masa kerja, Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  memberikan hak cuti 12 hari per 12 bulan kerja.
Perbedaan Hak Cuti
Perbedaan hak cuti ini memicu pertanyaan:
- Bagaimana hak cuti awak kapal yang bekerja dengan kontrak kerja waktu tertentu (PKWT)?
- Apakah mereka berhak atas cuti tahunan dan kompensasi sesuai MLC 2006 dan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003?
- Bagaimana membedakan antara hak cuti dan kompensasi?
Uang Cuti Berbayar vs Kompensasi
Uang cuti berbayar dan kompensasi merupakan dua hak yang berbeda:
- Uang cuti berbayar: Merupakan hak atas gaji selama cuti tahunan yang telah diambil oleh pekerja.
- Kompensasi: Merupakan ganti rugi yang diberikan kepada pekerja atas pemutusan hubungan kerja (PHK) atau karena sebab-sebab lain yang diatur dalam undang-undang.
Ketentuan Hak Cuti dan Kompensasi Awak Kapal
- MLC 2006: Mengatur hak cuti minimum 2,5 hari per bulan dan tidak mengatur kompensasi.
- UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003: Mengatur hak cuti 12 hari per 12 bulan kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021: Mengatur ketentuan PKWT ( Perjanjian Kerja waktu tertentu ) Â dan kembali menegaskan hak Upah minimal 1 bulan gaji bagi pekerja PKWT yang diberhentikan. atau habis kontrak.
Kasus Awak Kapal PKWT
Awak kapal yang bekerja dengan PKWT berhak atas:
- Cuti tahunan: Sesuai dengan ketentuan MLC 2006 (2,5 hari per bulan) dan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 (12 hari per 12 bulan).
- Kompensasi: Apabila terjadi PHK atau habis Kontrak , mereka berhak atas Upah minimal 1 bulan gaji sesuai dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Tantangan dan Solusi
Penerapan hak cuti dan kompensasi awak kapal PKWT masih menghadapi beberapa tantangan:
- Ketidakjelasan interpretasi: Masih terdapat keraguan dalam interpretasi regulasi terkait hak cuti dan kompensasi awak kapal PKWT.
- Kurangnya pengawasan: Kurangnya pengawasan dari pihak berwenang terkait pemenuhan hak cuti dan kompensasi awak kapal PKWT.
- Lemahnya kesadaran hukum: Banyak awak kapal PKWT yang tidak mengetahui hak-hak mereka dan tidak berani menuntut haknya.
Diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, seperti pemerintah, organisasi /serikat pelaut, dan perusahaan pelayaran, untuk:
- Membuat regulasi yang lebih jelas dan tegas terkait hak cuti dan kompensasi awak kapal PKWT.
- Meningkatkan pengawasan terhadap pemenuhan hak cuti dan kompensasi awak kapal PKWT.
- Meningkatkan kesadaran hukum awak kapal PKWT tentang hak-hak mereka.
Kesimpulan
Hak cuti dan kompensasi awak kapal PKWT merupakan hak fundamental yang harus dihormati dan dipenuhi. Penting bagi stakeholders untuk memahami kompleksitas regulasi dan interpretasinya, serta mendorong upaya untuk memastikan terpenuhinya hak-hak tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H