Mohon tunggu...
Syofyan el Comandante
Syofyan el Comandante Mohon Tunggu... Pelaut - Sekretaris Jenderal SP.SAKTI

Mantan awak kapal yang ingin mendedikasikan sisa hidup untuk pelindungan hak - hak pekerja maritim

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cuti dan Kompensasi Awak Kapal: Antara Hak dan Regulasi di Indonesia

29 Juni 2024   09:34 Diperbarui: 29 Juni 2024   10:28 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penerapan hak cuti dan kompensasi awak kapal PKWT masih menghadapi beberapa tantangan:

  • Ketidakjelasan interpretasi: Masih terdapat keraguan dalam interpretasi regulasi terkait hak cuti dan kompensasi awak kapal PKWT.
  • Kurangnya pengawasan: Kurangnya pengawasan dari pihak berwenang terkait pemenuhan hak cuti dan kompensasi awak kapal PKWT.
  • Lemahnya kesadaran hukum: Banyak awak kapal PKWT yang tidak mengetahui hak-hak mereka dan tidak berani menuntut haknya.

Diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, seperti pemerintah, organisasi /serikat pelaut, dan perusahaan pelayaran, untuk:

  • Membuat regulasi yang lebih jelas dan tegas terkait hak cuti dan kompensasi awak kapal PKWT.
  • Meningkatkan pengawasan terhadap pemenuhan hak cuti dan kompensasi awak kapal PKWT.
  • Meningkatkan kesadaran hukum awak kapal PKWT tentang hak-hak mereka.

Kesimpulan

Hak cuti dan kompensasi awak kapal PKWT merupakan hak fundamental yang harus dihormati dan dipenuhi. Penting bagi stakeholders untuk memahami kompleksitas regulasi dan interpretasinya, serta mendorong upaya untuk memastikan terpenuhinya hak-hak tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun