Mohon tunggu...
Syofyan el Comandante
Syofyan el Comandante Mohon Tunggu... Pelaut - Sekretaris Jenderal SP.SAKTI

Mantan awak kapal yang ingin mendedikasikan sisa hidup untuk pelindungan hak - hak pekerja maritim

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cuti dan Kompensasi Awak Kapal: Antara Hak dan Regulasi di Indonesia

29 Juni 2024   09:34 Diperbarui: 29 Juni 2024   10:28 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan

Pekerjaan sebagai awak kapal identik dengan jam kerja panjang dan tanpa mengenal hari libur. Mereka harus siap siaga selama 24 jam dalam sehari dan 7 hari dalam seminggu untuk menjaga kelancaran operasi kapal. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang hak cuti dan gaji cuti yang berhak mereka dapatkan.

Sebagai mahasiswa hukum yang sedang meneliti hak cuti dan kompensasi awak kapal, Saya  dihadapkan pada kompleksitas regulasi dan interpretasinya. Di satu sisi, Konvensi Maritim 2006 tentang Kerja di Kapal (MLC 2006) yang diadopsi oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO) mengatur hak cuti minimum 2,5 hari per bulan bagi awak kapal, artinya 30 hari untuk 12 bulan masa kerja, Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  memberikan hak cuti 12 hari per 12 bulan kerja.

Perbedaan Hak Cuti

Perbedaan hak cuti ini memicu pertanyaan:

  • Bagaimana hak cuti awak kapal yang bekerja dengan kontrak kerja waktu tertentu (PKWT)?
  • Apakah mereka berhak atas cuti tahunan dan kompensasi sesuai MLC 2006 dan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003?
  • Bagaimana membedakan antara hak cuti dan kompensasi?

Uang Cuti Berbayar vs Kompensasi

Uang cuti berbayar dan kompensasi merupakan dua hak yang berbeda:

  • Uang cuti berbayar: Merupakan hak atas gaji selama cuti tahunan yang telah diambil oleh pekerja.
  • Kompensasi: Merupakan ganti rugi yang diberikan kepada pekerja atas pemutusan hubungan kerja (PHK) atau karena sebab-sebab lain yang diatur dalam undang-undang.

Ketentuan Hak Cuti dan Kompensasi Awak Kapal

  • MLC 2006: Mengatur hak cuti minimum 2,5 hari per bulan dan tidak mengatur kompensasi.
  • UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003: Mengatur hak cuti 12 hari per 12 bulan kerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021: Mengatur ketentuan PKWT ( Perjanjian Kerja waktu tertentu )  dan kembali menegaskan hak Upah minimal 1 bulan gaji bagi pekerja PKWT yang diberhentikan. atau habis kontrak.

Kasus Awak Kapal PKWT

Awak kapal yang bekerja dengan PKWT berhak atas:

  • Cuti tahunan: Sesuai dengan ketentuan MLC 2006 (2,5 hari per bulan) dan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 (12 hari per 12 bulan).
  • Kompensasi: Apabila terjadi PHK atau habis Kontrak , mereka berhak atas Upah minimal 1 bulan gaji sesuai dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Tantangan dan Solusi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun