Mohon tunggu...
Syofyan el Comandante
Syofyan el Comandante Mohon Tunggu... Pelaut - Sekretaris Jenderal SP.SAKTI/Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin.

Mantan awak kapal yang ingin mendedikasikan sisa hidup untuk pelindungan hak - hak pekerja maritim

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perang Surat Edaran Kemnhub dan Kemnaker, Kisruh Perizinan Penempatan Awak Kapal

21 Juni 2024   21:28 Diperbarui: 22 Juni 2024   04:49 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Akibatnya, konflik antara dua kementerian ini tidak kunjung usai dan menghasilkan "perang surat edaran" yang membingungkan pengusaha pelayaran dan awak kapal.

Perlu solusi yang jelas dan tegas dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan di sektor maritim.

Berikut beberapa poin penting yang perlu dipertimbangkan:

  • Pemerintah harus segera menyelesaikan "Kebingungan " ini  dengan menerbitkan PP yang mengatur secara komprehensif dan jelas tentang perizinan penempatan  dan pelindungan awak kapal.
  • Koordinasi antar kementerian harus diperkuat untuk menghindari tumpang tindih regulasi dan kebingungan di lapangan.
  • Kepentingan pengusaha pelayaran dan awak kapal harus menjadi prioritas utama dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
  • Pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang masif kepada para pemangku kepentingan untuk memastikan pemahaman yang sama tentang regulasi yang berlaku.

Kisruh ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah untuk lebih cermat dan hati-hati dalam menerbitkan regulasi.

Kepastian hukum dan regulasi yang jelas merupakan kunci untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong kemajuan sektor maritim Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun