Akibatnya, konflik antara dua kementerian ini tidak kunjung usai dan menghasilkan "perang surat edaran" yang membingungkan pengusaha pelayaran dan awak kapal.
Perlu solusi yang jelas dan tegas dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan di sektor maritim.
Berikut beberapa poin penting yang perlu dipertimbangkan:
- Pemerintah harus segera menyelesaikan "Kebingungan " ini  dengan menerbitkan PP yang mengatur secara komprehensif dan jelas tentang perizinan penempatan dan pelindungan awak kapal.
- Koordinasi antar kementerian harus diperkuat untuk menghindari tumpang tindih regulasi dan kebingungan di lapangan.
- Kepentingan pengusaha pelayaran dan awak kapal harus menjadi prioritas utama dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang masif kepada para pemangku kepentingan untuk memastikan pemahaman yang sama tentang regulasi yang berlaku.
Kisruh ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah untuk lebih cermat dan hati-hati dalam menerbitkan regulasi.
Kepastian hukum dan regulasi yang jelas merupakan kunci untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong kemajuan sektor maritim Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H