Mohon tunggu...
Syofyan el Comandante
Syofyan el Comandante Mohon Tunggu... Pelaut - Sekretaris Jenderal SP.SAKTI

Mantan awak kapal yang ingin mendedikasikan sisa hidup untuk pelindungan hak - hak pekerja maritim

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perang Surat Edaran Kemnhub dan Kemnaker, Kisruh Perizinan Penempatan Awak Kapal

21 Juni 2024   21:28 Diperbarui: 22 Juni 2024   04:49 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dalam beberapa hari terakhir, dunia ketenagakerjaan pelaut Indonesia diwarnai dengan "perang surat edaran" antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

 Cerita  bermula dari  terbitnya surat edaran terkait peralihan Surat Izin Usaha Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) ke Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK) yang diterbitkan oleh Kemenhub. Di sisi lain, Kemnaker juga mengeluarkan surat edaran terkait habisnya masa transisi dari SIUPPAK ke Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

Kedua surat edaran ini memicu kebingungan di kalangan pengusaha pelayaran dan awak kapal. SIUKAK diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Pelayaran jo Peraturan Pemerintah (PP) 31 Tahun 2021 jo Peraturan Menteri Perhubungan 59 Tahun 2021, dan diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung No. 67 P/HUM/2022/.

Sedangkan SIP3MI adalah mandat dari Undang-Undang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) jo PP 22 Tahun 2022.

Awalnya, UU PPMI diharapkan dapat mengakhiri konflik antara Kemenhub dan Kemnaker. Namun, lalainya pemerintah dalam menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU PPMI yang semestinya diterbitkan pada tahun 2019, justru memperpanjang masalah. PP baru diterbitkan pada tahun 2022, yaitu yang kita kenal dengan PP 22 tahun 2022.

Ironisnya, dalam masa penantian PP 22 tersebut, pemerintah malah menerbitkan PP 31 tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Pelayaran sebagaimana telah diubah sebagian dalam UU Cipta Kerja. PP 31 juga mengatur perizinan penempatan awak kapal di dalam dan luar negeri.

Sementara PP 22/2022 juga mengatur tentang perizinan untuk penempatan awak kapal migran (kapal asing).

Sayangnya, pemerintah tidak menyelaraskan peraturan-peraturan tersebut. Seharusnya, sebelum menerbitkan PP 31 tahun 2021, pemerintah perlu mempertimbangkan adanya mandat UU PPMI. Demikian juga, saat menerbitkan PP 22 tahun 2022  , pemerintah harus memperhatikan PP 31  tahun 2021 yang telah ada.

Kisruh ini dipicu oleh kelalaian pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, dalam menandatangani kedua PP tersebut.

Presiden seharusnya memastikan bahwa tidak ada  2  Peraturan pemerintah  yang mengatur objek yang sama sebelum menerbitkannya. PP tersebut

Gaya kepemimpinan Presiden " I did not read what I signed memperparah situasi dan memicu ego sektoral antara  kedua kementerian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun