Mohon tunggu...
Syofyan el Comandante
Syofyan el Comandante Mohon Tunggu... Pelaut - Sekretaris Jenderal SP.SAKTI/Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin.

Mantan awak kapal yang ingin mendedikasikan sisa hidup untuk pelindungan hak - hak pekerja maritim

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Perlunya Peran Serikat Pelaut dalam Pengawasan Ketenagakerjaan Maritim

14 Juni 2024   15:42 Diperbarui: 14 Juni 2024   15:47 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sektor maritim Indonesia merupakan salah satu sektor yang sangat penting bagi perekonomian nasional. Namun, tata kelola ketenagakerjaan awak kapal saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah belum adanya keterlibatan serikat pekerja pelaut dalam pengawasan ketenagakerjaan di sektor ini. Artikel ini akan membahas pentingnya peran serikat pekerja pelaut dalam menjaga atmosfir ketenagakerjaan yang kondusif bagi awak kapal.

Pendahuluan:

Sektor maritim Indonesia memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, tata kelola ketenagakerjaan di sektor ini masih jauh dari ideal. Salah satu isu yang hingga saat ini belum terselesaikan adalah belum adanya mekanisme tripartit yang melibatkan serikat pekerja pelaut dalam pengawasan ketenagakerjaan awak kapal. Padahal, keterlibatan serikat pekerja pelaut dalam pengawasan ini sangat penting untuk menjaga atmosfir ketenagakerjaan yang kondusif.

Pentingnya Peran Serikat Pekerja Pelaut dalam Pengawasan Ketenagakerjaan Maritim:

1. Memperkuat posisi tawar awak kapal: Serikat pekerja pelaut dapat memperkuat posisi tawar awak kapal dalam negosiasi terkait kondisi kerja, kompensasi, dan hak-hak pekerja. Hal ini akan mencegah terjadinya eksploitasi dan perlakuan tidak adil terhadap awak kapal.

2. Memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan: Keterlibatan serikat pekerja pelaut dalam pengawasan dapat memastikan bahwa perusahaan pelayaran mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, seperti jam kerja, keselamatan, dan kesejahteraan awak kapal.

3. Menjadi jembatan komunikasi antara awak kapal dan manajemen: Serikat pekerja pelaut dapat menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara awak kapal dan manajemen perusahaan pelayaran. Hal ini dapat membantu menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan secara konstruktif.

4. Memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan: Dengan keterlibatan serikat pekerja pelaut, sistem pengawasan ketenagakerjaan di sektor maritim akan menjadi lebih komprehensif dan efektif. Hal ini akan berdampak positif pada iklim ketenagakerjaan yang lebih kondusif bagi awak kapal.

5. Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja: Dengan tata kelola ketenagakerjaan yang lebih baik, diharapkan kesejahteraan awak kapal pun akan meningkat. Mereka akan mendapatkan hak-haknya secara penuh, bekerja dengan aman dan layak, serta memiliki masa depan yang lebih cerah

Kesimpulan:

Sektor maritim Indonesia membutuhkan pengawasan ketenagakerjaan yang lebih komprehensif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja pelaut. Keterlibatan serikat pekerja pelaut dalam pengawasan ketenagakerjaan awak kapal dapat memperkuat posisi tawar pekerja, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, serta menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara awak kapal dan manajemen. Upaya ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya iklim ketenagakerjaan yang lebih kondusif di sektor maritim Indonesia.

Mari kita dukung pembentukan tripartit maritim untuk:

  • Melindungi hak asasi manusia dan hak ketenagakerjaan awak kapal.
  • Meningkatkan kesejahteraan dan martabat pekerja maritim.
  • Mewujudkan industri maritim yang adil, berkelanjutan, dan manusiawi.

Bersama, kita bisa mewujudkan laut yang lebih sejahtera!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun