Mohon tunggu...
Syofyan el Comandante
Syofyan el Comandante Mohon Tunggu... Pelaut - Sekretaris Jenderal SP.SAKTI/Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin.

Mantan awak kapal yang ingin mendedikasikan sisa hidup untuk pelindungan hak - hak pekerja maritim

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Surat Edaran DJPL 17/2024: Antara SIUKAK dan SIUPKK

8 Juni 2024   16:48 Diperbarui: 8 Juni 2024   17:52 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru-baru ini, Direktorat Perhubungan Laut menerbitkan surat edaran yang membawa angin segar bagi dunia ketenagakerjaan awak kapal. Surat edaran ini menandai peralihan dari Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) ke Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK).

Perubahan ini, seperti yang penulis analisis di  artikel sebelumnya, merupakan langkah maju yang signifikan. Hal ini terutama terlihat pada poin E  surat edaran, yang secara tegas mengatur mengenai pengesahan PKL (Perjanjian kerja Laut) dan penyijilan awak kapal.

Sebelumnya, realitas di lapangan menunjukkan bahwa perusahaan yang mengantongi izin keagenan kapal (SIUPKK) dapat melakukan pengesahan PKL dan penyijilan hanya dengan modal surat penunjukan dari pemilik kapal (owner). Hal ini membuka celah bagi potensi penyalahgunaan dan kurangnya akuntabilitas dalam proses pengesahan dan penyijilan.

Surat edaran SIUKAK hadir untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dengan jelas dinyatakan bahwa hanya perusahaan yang memiliki SIUKAK yang berwenang melakukan pengesahan PKL dan penyijilan bagi owner yang tidak ingin repot mengurus sendiri pengawakan kapalnya.

Ketegasan ini membawa beberapa keuntungan, di antaranya:

  • Meningkatkan akuntabilitas: Perusahaan yang memiliki SIUKAK telah melalui proses seleksi dan verifikasi yang ketat, sehingga terjamin kredibilitasnya dalam melakukan pengesahan PKL dan penyijilan.
  • Memperjelas tanggung jawab: Jika terjadi perselisihan terkait isi PKL, perusahaan SIUKAK yang bertanggung jawab, sehingga memudahkan proses penyelesaiannya.
  • Mendukung Permenhub 59/2021: Surat edaran SIUKAK sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha jasa terkait dengan Angkutan di  perairan terutama di pasal 101 tentang tanggung jawab Perusahaan keagenan awak kapal.

Secara keseluruhan, peralihan dari SIUPPAK ke SIUKAK, khususnya  bagian isi surat edaran poin E , merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan komitmen Direktorat Perhubungan Laut untuk menata dunia ketenagakerjaan awak kapal menjadi lebih profesional, akuntabel, dan sejalan dengan regulasi yang berlaku. Diharapkan dengan penerapan aturan ini, bisa mengurai benang kusut tata kelola..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun