Mohon tunggu...
Syofyan el Comandante
Syofyan el Comandante Mohon Tunggu... Pelaut - Sekretaris Jenderal SP.SAKTI

Mantan awak kapal yang ingin mendedikasikan sisa hidup untuk pelindungan hak - hak pekerja maritim

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelindungan Awak Kapal: Menegakkan Hak dan Kewajiban Secara Seimbang

7 Juni 2024   08:25 Diperbarui: 7 Juni 2024   08:31 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlindungan bagi awak kapal merupakan isu yang sangat penting dan harus mendapat perhatian serius dari berbagai pemangku kepentingan, terutama pengusaha pelayaran dan pemerintah. Salah satu peraturan yang mengatur hal ini adalah Pasal 31 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 07 Tahun 2000 tentang Kepelautan.

Pasal 31 ayat (2) menyebutkan bahwa jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan minimal Rp 100 juta untuk meninggal karena sakit, dan Rp 150 juta untuk meninggal akibat kecelakaan kerja.

Namun, sayangnya banyak perusahaan pelayaran yang tidak melaksanakan kewajiban ini ketika awak kapalnya meninggal dunia.dan sering ahli waris diberikan santunan dalam bentuk uang duka dan disuruh menadatangani surat menerima kematian dan tidak akan menuntut lagi.

Untuk mengatasi permasalahan ini, terdapat beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan:

1.Pengalihan kewajiban santunan kematian kepada perusahaan asuransi

Perusahaan pelayaran dapat mengalihkan kewajiban pembayaran santunan kematian ini kepada perusahaan asuransi melalui pembayaran premi yang disepakati. Dengan demikian, ketika terjadi kematian awak kapal, perusahaan asuransi yang akan memberikan manfaat sesuai dengan Pasal 31 ayat 2  PP 07 tahun 2000 tersebut.

2.Kewajiban sertifikat asuransi sebagai syarat penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

Pemerintah, dalam hal ini Syahbandar, perlu mewajibkan adanya sertifikat asuransi yang menyatakan bahwa awak kapal yang bekerja di atas kapal telah diasuransikan dan masih berlaku. Sertifikat ini harus dilampirkan saat pengajuan Surat Persetujuan Berlayar ( SPB ). Tanpa adanya sertifikat tersebut, penerbitan SPB dapat ditunda.

Dengan penerapan langkah-langkah di atas, diharapkan dapat menjamin pemenuhan hak-hak awak kapal dan juga memberikan kepastian bagi perusahaan pelayaran dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini pada akhirnya akan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil dan kondusif di industri pelayaran Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun