Mohon tunggu...
Syofyan el Comandante
Syofyan el Comandante Mohon Tunggu... Pelaut - Sekretaris Jenderal SP.SAKTI/Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin.

Mantan awak kapal yang ingin mendedikasikan sisa hidup untuk pelindungan hak - hak pekerja maritim

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perkembangan Perizinan Penempatan Awak Kapal: dari SIUPPAK ke SIUKAK

6 Juni 2024   07:39 Diperbarui: 6 Juni 2024   09:19 2030
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image : Koleksi Pribadi

Perubahan dari Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) menjadi Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK) / atau Ship Manning Agency merupakan langkah sinkronisasi Kementerian Perhubungan dalam menjalankan Pasal 49 PP 31 Tahun 2021, Keputusan Mahkamah Agung No. 67 P/HUM/2022 yang memberikan kewenangan keagenan awak kapal kepada Kementerian Perhubungan juga menjadi dasar dikeluarkannya surat edaran SE-DJPL 17 Tahun 2024 ini.

Dengan adanya SIUKAK, dualisme perizinan terkait penempatan awak kapal dapat diatasi. Perusahaan yang menempatkan awak kapal yang dikategorikan sebagai pekerja migran, seperti di bidang BUNKERING, HARBOR TUG, CREW BOAT , dll, ( yang mewajibkan adanya WORK PERMIT/Visa kerja ) akan menggunakan Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara perusahaan yang menempatkan awak kapal di lintas negara atau ocean going akan menggunakan SIU

Image : Koleksi Pribadi
Image : Koleksi Pribadi
KAK yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

Ini merupakan langkah yang tepat untuk mengatur pembagian kewenangan perizinan antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, pertanyaan mengenai perlindungan terhadap awak kapal masih perlu diperhatikan. Lembaga mana yang berwenang untuk melindungi mereka?

Berdasarkan informasi yang saya miliki, Kementerian Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab untuk melindungi pekerja migran, termasuk awak kapal yang dikategorikan sebagai pekerja migran. Sedangkan untuk awak kapal ocean going, Kementerian Perhubungan memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan melindungi mereka.( Semoga kedepanya ada regulasi yang jelas terkait pelindungan awak  kapal , termasuk mekanisme penyelesain perselisihan hubungan industrial nya )

Namun, perlu ada koordinasi yang lebih baik antara kedua kementerian tersebut untuk memastikan perlindungan yang komprehensif bagi seluruh awak kapal Indonesia yang bekerja di luar negeri. Harmonisasi peraturan dan pengawasan yang efektif diperlukan untuk menjamin hak-hak dan kesejahteraan para awak kapal.

Secara keseluruhan, perubahan perizinan menjadi SIUKAK merupakan langkah maju, namun masih perlu diikuti dengan upaya perlindungan yang memadai bagi awak kapal Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun