Mohon tunggu...
Syofyan el Comandante
Syofyan el Comandante Mohon Tunggu... Pelaut - Sekretaris Jenderal SP.SAKTI

Mantan awak kapal yang ingin mendedikasikan sisa hidup untuk pelindungan hak - hak pekerja maritim

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dilema COC ANT V di Era Modern: Dihapus atau Diatur Ulang ?

28 Mei 2024   13:26 Diperbarui: 28 Mei 2024   13:49 600
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di tengah kemajuan industri pelayaran, keberadaan COC Ahli Nautika Tingkat V (ANT V) masih menjadi perbincangan hangat. Di satu sisi, banyak perusahaan pelayaran yang sudah tidak lagi menerima pemegang ijazah ini. Di sisi lain, ijazah ini masih diterbitkan berdasarkan aturan nasional, bukan Standar Kompetensi Minimum untuk Pelaut (STCW) 2010. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah ANT V harus dihapus atau tetap dipertahankan?

Ketidakcocokan dengan Standar Internasional

Salah satu alasan utama mengapa ANT V dipertanyakan adalah karena ketidakcocokannya dengan STCW 2010. STCW 2010 merupakan standar internasional yang mengatur kompetensi dan sertifikasi pelaut. Indonesia sebagai negara maritim telah meratifikasi STCW 2010, sehingga seharusnya menerapkan standar tersebut dalam sistem pendidikan dan pelatihan pelautnya.

ANT V, yang diterbitkan berdasarkan aturan nasional, tidak sepenuhnya sejalan dengan STCW 2010. Hal ini membuat pemegang ijazah ANT V kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan di kapal-kapal internasional, karena kualifikasi mereka tidak diakui secara global.

Ketidakjelasan Aturan Pengawakan Kapal Kecil

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawakan Kapal Niaga Indonesia tidak secara jelas mengatur pengawakan untuk kapal barang di bawah 500 GT. Hal ini menimbulkan kebingungan bagi para pelaut dan perusahaan pelayaran tentang kualifikasi yang diperlukan untuk mengoperasikan kapal-kapal tersebut.

Dua Pilihan: Dihapus atau Diatur Ulang

Melihat situasi tersebut, terdapat dua pilihan utama untuk Ijazah ANT 5:

  1. Dihapus: Menghapus Ijazah ANT V akan mendorong standardisasi kompetensi pelaut Indonesia dengan standar internasional STCW 2010. Hal ini akan meningkatkan daya saing pelaut Indonesia di pasar global.
  2. Diatur Ulang: Ijazah ANT V dapat dipertahankan, asalkan ada aturan yang jelas terkait penggunaannya. Aturan tersebut harus sejalan dengan STCW 2010 dan secara spesifik mengatur kualifikasi yang diperlukan untuk mengoperasikan kapal barang di bawah 500 GT.

Pentingnya Kejelasan dan Kepastian

Terlepas dari pilihan yang diambil, yang terpenting adalah adanya kejelasan dan kepastian bagi para pelaut dan perusahaan pelayaran. Ketidakpastian regulasi hanya akan menghambat kemajuan industri pelayaran Indonesia.

Pemerintah perlu segera mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan ini. Baik itu dengan menghapus Ijazah ANT V atau mengaturnya kembali, perlu ada kejelasan dan kepastian yang tertuang dalam regulasi yang kuat dan komprehensif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun