Mohon tunggu...
Syofyan el Comandante
Syofyan el Comandante Mohon Tunggu... Pelaut - Sekretaris Jenderal SP.SAKTI

Mantan awak kapal yang ingin mendedikasikan sisa hidup untuk pelindungan hak - hak pekerja maritim

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dampak UU No 17 tahun 2008 terhadap Ketenagakerjaan Awak Kapal: antara KUHD dan UU Ketenagakerjaann

23 Mei 2024   09:17 Diperbarui: 23 Mei 2024   09:20 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hubungan antara UU Pelayaran 2008, KUHD, dan UU Ketenagakerjaan dalam mengatur ketenagakerjaan awak kapal Indonesia masih belum jelas sepenuhnya. Diperlukan interpretasi yang mendalam dan harmonisasi regulasi untuk memastikan perlindungan maksimal bagi awak kapal Indonesia.

Saran

Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk menganalisis secara mendalam hubungan antara ketiga undang-undang tersebut dan untuk merumuskan rekomendasi yang tepat untuk harmonisasi regulasi ketenagakerjaan awak kapal Indonesia.

Berikut beberapa sumber yang dapat membantu dalam menganalisa:

  • Undang-Undang Pelayaran No. 17 Tahun 2008
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
  • Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
  • Putusan Mahkamah Agung terkait ketenagakerjaan awak kapal
  • Jurnal dan artikel ilmiah tentang ketenagakerjaan awak kapal
  • Buku dan publikasi tentang hukum maritim Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun