Hubungan antara UU Pelayaran 2008, KUHD, dan UU Ketenagakerjaan dalam mengatur ketenagakerjaan awak kapal Indonesia masih belum jelas sepenuhnya. Diperlukan interpretasi yang mendalam dan harmonisasi regulasi untuk memastikan perlindungan maksimal bagi awak kapal Indonesia.
Saran
Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk menganalisis secara mendalam hubungan antara ketiga undang-undang tersebut dan untuk merumuskan rekomendasi yang tepat untuk harmonisasi regulasi ketenagakerjaan awak kapal Indonesia.
Berikut beberapa sumber yang dapat membantu dalam menganalisa:
- Undang-Undang Pelayaran No. 17 Tahun 2008
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
- Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
- Putusan Mahkamah Agung terkait ketenagakerjaan awak kapal
- Jurnal dan artikel ilmiah tentang ketenagakerjaan awak kapal
- Buku dan publikasi tentang hukum maritim Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H