Pendahuluan
Industri maritim Indonesia bagaikan raksasa yang menopang kehidupan jutaan rakyatnya. Di balik gemerlap kapal-kapal niaga dan hasil laut yang melimpah, tersembunyi luka mendalam yang diderita para Awak Kapal Perikanan (AKP). Diskriminasi dalam hal hak, kesejahteraan, dan perlindungan hukum menjadi kenyataan pahit yang mereka hadapi, bagaikan anak tiri di tengah gempuran modernisasi maritim.
Terbelenggu Regulasi yang Berbeda
Dunia maritim memisahkan AKP dan Awak Kapal Niaga (ABK) dalam dua regulasi yang berbeda. ABK dilindungi oleh Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Tugas Wajib Awak Kapal (STCW) 1978 beserta amandemennya di tahun 2010. Konvensi ini menjamin standar kompetensi, pelatihan, dan tanggung jawab negara dalam memastikan kelayakan ABK.
Sementara AKP terikat pada STCW-F 1995, dengan cakupan regulasi yang jauh lebih sempit dan minim pembaruan. Kesenjangan ini melahirkan jurang perlindungan yang lebar antara ABK dan AKP.
Ketimpangan Hak dan Kesejahteraan
Konvensi Buruh Maritim Internasional (MLC) 2006 menjadi payung pelindung bagi ABK, menjamin hak atas kondisi kerja layak, jam kerja wajar, serta asuransi kesehatan dan keselamatan. Namun, AKP tak tersentuh oleh MLC 2006. Harapan mereka bertumpu pada Konvensi Buruh Internasional (ILO) C-188, yang sayangnya belum diratifikasi oleh Indonesia.
Akibatnya, AKP terjebak dalam lingkaran eksploitasi, jam kerja berlebihan, dan minimnya akses terhadap layanan kesehatan dan keselamatan. Kesenjangan ini tak hanya melukai martabat mereka, tapi juga menghambat pertumbuhan sektor perikanan dan pembangunan berkelanjutan.
Dampak Nyata Diskriminasi
Diskriminasi terhadap AKP melahirkan konsekuensi serius:
- Eksploitasi: AKP rentan menjadi korban eksploitasi oleh majikan, terutama di wilayah dengan regulasi kerja yang lemah.
- Keamanan Terancam: Kurangnya perlindungan membuat AKP rawan kecelakaan dan cedera di laut.
- Produktivitas Terhambat: Kesejahteraan yang buruk berakibat pada penurunan produktivitas dan menghambat pertumbuhan sektor perikanan.
- Pembangunan Terhambat: Diskriminasi menghambat pembangunan berkelanjutan yang inklusif di sektor maritim.
Langkah Menuju Keadilan