Mohon tunggu...
Synta DewiJayanti
Synta DewiJayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya sebagai mahasiswa angkatan 2023 dari Universitas Airlangga

hobi saya adalah berolahraga, membaca, tidur, dan menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Implementasi Peraturan Pemerintah Mengenai Pembuangan Limbah Rumah Tangga di Sungai

4 April 2024   11:15 Diperbarui: 4 April 2024   11:15 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

3. Upaya pengelolaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dilakukan pada:

A. sumber air yang terdapat di dalam hutan lindung;

B. mata air yang terdapat di luar hutan lindung; dan

c. akuifer air tanah dalam

Dan menurut saya pemerintah Indonesia belum sepenuhnya untuk memberikan fasilitas yang baik untuk masyarakat sekitar agar dapat menerapkan pembuangan limbah rumah tangga dengan baik bukan ke sungai atau apapun yang dapat mencemarkan lingkungan sekitar. Saya harap pemerintah dapat memberikan fasilitas yang memadai untuk masyarakat agar sungai dan lingkungan sekitarnya tidak kotor lagi dan berbau yang tidak sedap.

Pembuangan limbah rumah tangga bukan hanya dibuang ke sungai saja sepeti pada umumnya tetapi dapat dengan mendaur ulang menjadi bahan kreatifitas menjadi bahan yang dapat dijual belikan pada masyarakat dapat menjadi manfaat untuk masyarakat sekitar juga. Limbah sendiri dapat dibuang ke tempat pembuangan sampah yang telah disediakan oleh pemerintah maupun masyrakat sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun