3. Upaya pengelolaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan pada:
A. sumber air yang terdapat di dalam hutan lindung;
B. mata air yang terdapat di luar hutan lindung; dan
c. akuifer air tanah dalam
Dan menurut saya pemerintah Indonesia belum sepenuhnya untuk memberikan fasilitas yang baik untuk masyarakat sekitar agar dapat menerapkan pembuangan limbah rumah tangga dengan baik bukan ke sungai atau apapun yang dapat mencemarkan lingkungan sekitar. Saya harap pemerintah dapat memberikan fasilitas yang memadai untuk masyarakat agar sungai dan lingkungan sekitarnya tidak kotor lagi dan berbau yang tidak sedap.
Pembuangan limbah rumah tangga bukan hanya dibuang ke sungai saja sepeti pada umumnya tetapi dapat dengan mendaur ulang menjadi bahan kreatifitas menjadi bahan yang dapat dijual belikan pada masyarakat dapat menjadi manfaat untuk masyarakat sekitar juga. Limbah sendiri dapat dibuang ke tempat pembuangan sampah yang telah disediakan oleh pemerintah maupun masyrakat sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H