Pers memiliki peran yang amat penting dalam dalam pembentukan dan pemberian pandangan terkait sesuatu hal atau permasalahan kepada masyarakat, salah satunya seperti pers yang menyingkap kesulitan bidang ekonomi selama pandemi Covid-19 ini kian terasa oleh sebagian masyarakat Indonesia. Hasil penelitian memberikan gambaran bahwa pers atau media massa mampu memberikan dan membentuk pandangan masyarakat terkait suatu permasalahan sebesar 60%. Pers jelas memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap pandangan masyarakat.
      Berdasarkan kasus korupsi dana bansos tersebut, untuk mengatasi hal itu pemerintah telah mengeluarkan dana-dana dalam upaya membantu masyarakat terdampak Covid-19 yaitu dana bansos. Dana bansos tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat terdampak Covid-19 dalam hal ekonomi. Dana bansos tersebut juga merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat Indonesia. Jadi, segala bentuk hambatan yang menghalangi penyaluran dana bansos tersebut kepada masyarakat terdampak Covid-19 akan ditindak tegas oleh pemerintah. Di mana, telah terjadi korupsi dana bansos untuk masyarakat terdampak Covid-19. Pihak KPK mengungkapkan bahwa tersangka korupsi dana bansos Covid-19 akan diberi sanksi tegas berupa hukuman mati. Dalam kasus ini, pers mempunyai peran sebagai pembentuk opini publik terkait apakah hukuman mati merupakan sanksi yang tepat untuk para pelaku korupsi dana bansos Covid-19.
      Terkait dengan kasus tersebut, masyarakat tentunya memiliki opini tersendiri terhadap hal tersebut. Masyarakat juga dapat berkontribusi dalam hal tersebut. Terkait apakah hukuman mati merupakan hukuman yang paling tepat untuk para pelaku korupsi dana bansos Covid-19 ini. Pers memiliki peran yang sangat besar dalam pembentukan opini publik terhadap kasus tersebut, baik buruknya pemberitaan terkait kasus ini merupakan pengaruh per situ sendiri. Jika pers melakukan pemberitaan yang menganggap hukuman mati merupakan hukuman yang cocok bagi para pelaku korupsi dana bansos Covid-19, maka hal tersebut dapat memberikan pandangan kepada masyarakat bahwa hukuman mati memanglah hukuman yang pantas untuk pelaku korupsi dana bansos Covid-19. Sementara itu, tentunya ada masyarakat yang tidak setuju terhadap hal tersebut, berkemungkinan ada masyarakat yang beranggapan bahwa hukuman mati dianggap tidak tepat untuk pelaku korupsi dana Covid-19.
      Pers bisa memberikan dan pembentukan pandangan yang positif maupun negatif kepada masyarakat. Salah satu contoh pemberian dan pembentukan pandangan negatif yang diberikan pers kepada masyarakat kepada masyarakat adalah adanya pemberitaan bahwa KPK diaanggap berlebihan karena menetapkan hukuman mati kepada pelaku korupsi dana bansos Covid-19. Dan salah satu contoh pemberian dan pembentukan pandangan positif yang diberikan pers kepada masyarakat adalah seperti pemberitaan bahwa KPK sangat tegas dalam memberikan sanksi kepada pelaku korupsi dana bansos Covid-19.
      Pers sebagai pembentuk opini publik juga mampu mendapatkan kepercayaan masyarakat  melalui pemberitaan-pemberitaan yang gencar ditujukan kepada masyarakat agar bisa mendapatkan kepercayaan masyarakan dan membentuk opini masyarakat seperti pada kasus korupsi dana bansos Covid-19 tersebut. Tetapi, pers memiliki kode etik yang dijadikan sebagai pedoman dalam bertindak, di mana semua pemberitaan yang digencarkan oleh pers adalah untuk masyarakat dan pers harus bertanggungjawab penuh akan hal tersebut.
      Jadi, pers sebagai pembentuk opini publik terhadap kasus korupsi dana bansos Covid-19 tersebut memanglah memiliki andil yang sangat besar dalam pembentukan opini publik terkait masalah hukuman seperti apa yang paling tepat untuk para pelaku korupsi dana bansos Covid-19. Pers di Indonesia dilindungi oleh negara, tetapi bukan berarti pers bisa melakukan pemberitaan secara sembarangan, oleh karena itu pers dibatasi oleh kode etik. Di mana, melalui pemberitaan pers akan dapat membentuk opini publik terhadap permasalahan seperti kasus korupsi dana bansos Covid-19 tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H