Dalam menghadapi globalisasi, Indonesia akan turut dalam persaingan ekonomi yang semakin ketat, produk dan jasa yang dihasilkan suatu negara akan bersaing dengan produk dan jasa dari negara lain tanpa dapat dilindungi oleh peraturan negara tersebut, baik dalam hal bea masuk, subsidi, politik dan lain-lain. Hanya produk dengan kualitas tinggi dengan biaya produksi rendah yang akan unggul dalam persaingan ini. Begitupun persaingan yang semakin kuat dalam industri perbankan menuntut BPRS Fajar Sejahtera yang ada di Bali untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada nasabahnya. Dilihat dari pengamatan dan penelitian saya saat PKL yang pernah saya lakukan pada BPRS Fajar Sejahtera Bali juga mengoptimalkan dalam produk dan layanan pembiayaan dalam khususnya pada prosedur pembiayaan terutama pada prosedur akadnya karena berbasis syariah. Berikut prosedur akad pembiayaan yang digunakan PT. BPRS Fajar di Bali:
Akad Tabarru
   Akad tabarru yaitu akad yang dimaksudkan untuk menolong sesama  semata mata mengharap ridho dan pahala dari Allah swt., sama sekali tidak ada unsur mencari return, ataupun suatu motif. Yang termasuk kategori akad jenis ini diantaranya adalah Hibah, Wakalash, Kafalah, Hawalah, Rahn dan Qirad.
Islam termasuk juga dalam kategori akad tabarru seperti wadi'ah, hadiah, hal ini karena tiga hal tersebut merupakan bentuk amal perbuatan baik dalam membantu bersama, oleh karena itu dikatakan bahwa akad Tabarru adalah suatu transaksi yang tidak berorientasi komersial atau non profit priented. Transaksi model ini pada prinsipnya bukan untuk mencari keuntungan komersial akan tetapi lebih menekankan pada semangat tolong menolong dalam kebaikan (ta'awanu alal birri wattaqwa). Dalam akad ini pihak yang berbuat kebaikan (bank) tidak mensyaratkan keuntungan apa -- apa. Namun demikian pihak bank itu dibolehkan meminta biaya administrasi untuk menutupi (cover the cost ) kepada nasabah ( counter-part) tetapi tidak boleh mengambil laba dari akad ini.
Akad Tijari
Akad Tijari adalah akad yang berorientasi pada keuntungan komersial (for profit). Dalam akad ini masing-masing pihak yang melakukan akad berhak untuk mencari keuntungan. Di dalam Bank Syari'ah yang termasuk dalam akad ini diantaranya : Murabahah, Salam, Istisna, Musyarakah, Mudharabah, Ijarah, I jara mutahiya bittamlik, Sharf, Muzzarah, Mukhabarah, dan Barter.
Tidak semua akad tijari digunakan di PT.BPRS Fajar Sejahtera, akad yang digukan antara lain :
Murabahah (deferred Payment Sale)
Menurut ascara (2007) pada Murabahah adalah akad jual beli atau barang tertentu. Dalam transaksi penjualan barang tersebut penjualan menyebutkan secara jelas barang yang akan dibeli termasuk harga pembelian dan keuntungan yang akan diambil. Dalam perbankan Islam Murabahah merupakan akad jual beli antar bank selaku penyedia barang dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Dari transaksi tersebut bank mendapatkan keuntungan jual beli yang disepakati bersama. Selain itu murabahah merupakan jasa pembiayaan oleh bank melalui transaksi jual beli dengan nasabah dengan cara cicilan. Dalam hal ini bank membiayai pembelian barang yang dibutuhkan oleh nasabah. Dengan membeli barang tersebut dari pemasok dan mejualnya kepada nasabah dengan menambahkan biaya keuntungan (plus cost profit). Dan ini dilakukan dengan perundingan lebih dahulu antar bank dan pihak nasabah yang bersangkutan. Pemilik barang akan dialihkan kepada nasabah secara proporsional sesuai dengan cicilan yang sudah dibayar. Dengan demikian barang yang sudah dibeli berfungsi sebagai agunan sampai seluruh biaya dilunasi.
Mekanisme dalam penerapan/pengajuan pemohonan akad Murabahah di PT.BPRS Fajar Sejahtera :
Nasabah mengisi formulir ke Teller dengan melengkapi persayaratan yang ditetapkan oleh pihak bank.
Menunggu persetujuan dari pihak bank terhadap permohonan yang diajukan biasanya permohonan akan ditanggapi  kurang lebih 1 minggu setelah formulir diserahkan.
Bila permohonan di setujui maka pihak bank akan melakukan penafsiran harga dari apa yang di agunkan, misal tabungan biasanya diakui 100%. BPRS biasanya diakui sesuai dengan kondisi kendaraan tersebut dan diakui diperkisarkan 75% dari harga pasaran, emas dan sebagainya. Dalam hal ini kebijakan di pihak BPRS Fajar Sejahtera.
Nasabah mengansur tiap bulannya pokok margin.
Bila nasabah merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka anggunan yang dipergunakan bisa SK pengangkatan kemudian secara otomatis setiap bulannya gaji akan terpotong untuk pengansuran pembiayaan yang dilakukan.
Mudharabah
Secara teknis Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara 2 pihak dimana pihak pertama (shabilul mal) menyediakan seluruh (100%) modal sedangkan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan secara Mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
Landasan syari'ah antara lain al-Quran surat al-Muzzamil ayat 20. Surat al-Jumu'ah ayat 10 dan surat al-Baqarah ayat 198. Dari al-Hadist riwayat Thabrani dan ibnu majah serta ijmu para sahabat secara umum. Mudharabah terbagi kepada 2 jenis, pertama Mudharabah mutlaqah adalah bentuk kerjasama antar shabilul mal dengan mudharib yang cangkupannya sangat luas dan dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha , waktu, dan daerah bisnin. Sedangkan mudharabah muqayyadah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, dan tempat usaha. Adanya pembatasan ini biasanya mencermikan kecenderungan umum si shabilul mal dalam memasuki jenis dunia usaha.Â
Mekanise dalam penerapan mengajukan permohonan akad Mudharabah di PT. BPRS Fajar Sejahtera :
Nasabah  mengisi formulir permohonan ke Teller dengan melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak bank
Menunggu persetujuan dari pihak bank terhadap permohonan yang diajukan biasanya permohonan akan di tanggapi kurang lebih 1minggu setelah formulir diserahkan.
Bila permohonan disetujui, maka pihak bank akan melihat laporan keuangan pemohon untuk ditafsir beberapa keuntungan yang akan diperoleh oleh pemohon.
Nisbah keuntungan harus diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak.
Hasil usaha apabila untung akan dibagi sesuai nisbah.
Multi Jasa
Multi jasa adalah transaksi upah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran imbalan jasa yang disepakati oleh pihak BPRS dan Debitur.Â
Mekanisme dalam penerapan mengajukan permohonan akad mudharabah di PT. BPRS Fajar Sejahtera. Dengan transaksi upah mengupah atas jasa yang dilakukan.
Sedangkan pembiayaan atau penyaluran dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk kredit yang diterapkan dari BPRS Fajar Sejahtera Bali adalah sebagai berikut:
Kredit Investasi adalah kredit yang diberikan kepada para investor untuk investasi yangn penggunaannya jangka panjang. Pada BPRS Fajar Bali banyak dari kalangan kepala sekolah yang melakukan pembiayaan ini dengan SK yang  dijaminkan untuk pendanaan jangka panjang. Namun kendalanya nasabah sedikit mengeluh karena pencairan dana yang agak lama namun itu juga disebabkan karena nasabah yang kadang kurang teliti dalam memberikan berkas sehingga kadang ada berkas yang kurang sehingga harus dilengkapi pada hari berikutnya sehingga proses ACC juga melambat mungkin ini merupakan  marketing harus mengingatkan lagi tentang berkas nasabah supaya nasabah tidak lupa.