Perguruan Tinggi merupakan tingkat pendidikan tertinggi di dalam dunia pendidikan. Jika kita tahu bahwa Perguruan Tinggi ada yang berstatus negeri dan swasta. Namun pada pembahasan kali ini, yakni membahas terkait Perguruan Tinggi Negeri dalam Implementasinya, yang mana terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1. PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum)
PTN BH adalah Perguruan Tinggi Negeri yang memiliki otonomi penuh dalam pengelolaan keuangan beserta sumber daya (Dosen dan Tendik). Sebelum menjadi PTN BH sebelumnya berstatus BHMN kemudian berdasarkan UU no. 12 tentang Pendidikan Tinggi maka berubah menjadi PTN BH. Berkaitan dengan pengelolaan keuangan kampus, PTN BH dapat melakukan secara mandiri, sehingga diperkenankan untuk membuka usaha yang dapat menghasilkan seperti halnya rumah makan, hotel, rumah sakit, tempat wisata, dls. Meskipun dapat dilakukan secara mandiri namun tetap harus akuntabel.
Kampus PTN BH juga memiliki otonomi khusus untuk menaikkan besaran UKT, serta juga dapat mandiri membuka dan menutup program studi. Menurut Pasal 25 butir 4 PP no. 4 tahun 2014 bahwa PTN BH yakni berwenang menetapkan, mengangkat, membina, dan memberhentikan tenaga tetap non PNS. Setelah PTN BH, didalam Perguruan Tinggi Negeri juga ada PTN BLU, apa itu?
2. PTN BLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum)
PTN BLU adalah Perguruan Tinggi Negeri yang sistem pengelolaan keuangan dilakukan secara pribadi tetapi masih dibantu oleh Pemerintah. Sehingga kampus ini diperbolehkan membuka usaha dalam menambah finansialnnya. Dalam penetapan status PTN BLU dilakukan dengan keputusan Menteri Keuangan namun atas usul Menteri Ristek dan Dikti. Menurut Pasal 33 PP No. 74 tahun 2012 jo PP No. 23 tahun 2005 bahwa PTN BLU berwenang mengangkat tenaga tetap non PNS.
Sehingga berkaitan dengan Tenaga Pendidik Tetap Non PNS di PTN BLU dan PTN BH yang memiliki persyaratan pada pasal 10 Permendikbud no. 84 tahun 2013 dapat mengusulkan NIDN dengan kriteria yang diatur dalam Permen no. 26 tahun 2015 jo no. 2 tahun 2016 tentang registrasi pendidik. Setelah kita dapat memahami terkait PTN BH dan PTN BLU, maka yang berada dilevel terakhir yakni PTN Satker. Nah, apa itu PTN Satker?
3. PTN Satker (Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja)
PTN Satker merupakan Perguruan Tinggi Negeri sebagai satuan kerja kementerian. Berkaitan dengan pendapatannya, harus masuk di rekening negara (kementerian keuangan) terlebih dahulu sebelum digunakan. Berbeda dengan PTN BH, PTN Satker ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan masih disubsidi oleh pemerintah, hal ini oleh Kemenristek. Sehingga tidak diperbolehkan dalam membuat cabang usaha. Maka dari itu pemasukan yang dimiliki hanya berasal dari UKT Mahasiswa dan dana subsidi Pemerintah. PTN Satker ini umumnya kategori kampus yang masih baru dan berada pada taraf berkembang.
Semoga Informasi di atas dapat bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan kita, terkait dengan perbedaan di setiap Perguruan Tinggi Negeri yang ada di Indonesia. Sekian dan Terima kasih :)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H