Disabilitas merupakan keadaan seseorang yang berpengaruh terhadap aktivitasnya seperti pada mental, fisik, sensorik, dan intelektualnya yang berakibat menghambat partisipasi dengan masyarakat sekitarnya. Namun bukan berarti para disabilitas tidak memiliki kesempatan pendidikan yang sama dengan orang normal lainnya.
Pada sila ke lima terdapat pernyataan bahwa 'keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia'. Maksud dari ideologi tersebut adalah seluruh warga negara Indonesia, khususnya para penyandang disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama khususnya di bidang Pendidikan. Sehingga mereka berhak mendapatkan Pendidikan yang bermutu dari tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi.
Pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 tahun 2014 bahwa ditegaskan terkait jaminan dan pengakuan Pemerintah terhadap hak penyandang disabilitas untuk mengikuti pendidikan pada jenjang Perguruan Tinggi. Berdasarkan data dari Direktorat pembelajaran Kemenristekdikti, terdapat 401 Mahasiswa disabilitas dengan berbagai macam hambatan (tunadaksa, tuna netra, tuna rungu, dll) yang tersebar di 152 Perguruan Tinggi. Didalam peraturan tersebut juga telah dijelaskan secara eksplisit berkaitan dengan hak para disabilitas untuk diakomodasi oleh penyelenggaran perguruan tinggi.
Namun pertanyaannya, apakah fasilitas di dalam seluruh perguruan tinggi di Indonesia sudah inklusif?
Jika kita mengamati di lingkungan sekitar kita bahwa, masih beberapa perguruan tinggi yang sudah mengupayakan dalam pembangunan pendidikan yang inklusif diantaranya kampus UGM yang memiliki layanan pendampingan akademik dan fasilitas fisik yang ramah disabilitas, lalu kampus UB yang telah menyediakan aksesibilitas digital dan berbagai program pelatihan untuk para staf dan dosen terkait inklusi disabilitas, kemudian kampus UI dengan mempunyai pusat layanan disabilitas yang memberikan fasilitas dan dukungan bagi mahasiswa disabilitas, dan kampus UNEJ yang telah meningkatkan fasilitas yang ramah untuk para disabilitas, serta masih banyak kampus kampus yang lainnya.
Beberapa fasilitas Perguruan tinggi yang dapat menunjang para disabilitas, yaitu:
1. Pusat layanan disabilitas, yang berupa kantor pelayanan bagi Mahasiswa disabilitas;
2. Ramp dan lift;
3. Pintu otomatis, yang dapat dijangkau bagi pemakai kursi roda;
4. Meja dan kursi yang dapat diatur tingginya untuk pengguna kursi roda;
5. Ruang kelas dan Laboratorium yang luas, untuk pergerakan kursi roda;
6. Toilet khusus difabel;
7. Tanda atau papan petunjuk dan informasi audio di beberapa tempat penting;
8. Akses transportasi yang ramah difabel;
9. Fasilitas olahraga, yang aksesibilitas dengan pengguna kursi roda;
10.Kolam renang dengan adanya ramp atau lift;
11. Komputer untuk difabel, dengan dilengkapi software screen reader, magnifer, dan perangkat lunak lainnya;
12. Rak buku yang dapat dijangkau oleh mahasiswa difabel;
13. Buku braille;
13. Alarm kebakaran visual dan audio;
14. Jalan dan trotoar yang dapat diakses Mahasiswa berkebutuhan khusus, dls.
Penerapan fasilitas terhadap standar aksesibilitas sangat penting bagi Perguruan tinggi. Sehingga diperlukan komitmen untuk memastikan bahwa para Mahasiswa penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan pembelajaran dan pendidikan yang bermutu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H