Pernyataan tersebut sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sisdiknas yang menyatakan bahwa dalam lembaga pendidikan harus ada Pendidik, Tenaga Kependidikan, serta Peserta Didik. Ketiga komponen itu untuk mencapai tujuan dalam penyelenggaraan pendidikan yang sesuai standar pendidikan Nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!