Mohon tunggu...
Sylvia Ayu
Sylvia Ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Karya Fitria Istiqomah Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

1 Juni 2024   22:25 Diperbarui: 1 Juni 2024   23:02 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

"TINJAUN FATWA DSN MUI NO 21/DSN-MUI/X/2001 TENTANG PEDOMAN ASURANSI TERHADAP MEKANISME ASURANSI SYARI'AH DI AGENCY PRU DYNASTY CABANG WONOGIRI" Karya Fitria Istiqomah

Saat ini asuransi memiliki peranan yang penting bagi kehidupan ekonomi masyarakat. Keberadaan asuransi sangat membantu masyarakat terutama dalam hal pengurangan terhadap risiko tanggungan kehidupan yang diluar dugaan. Asuransi yang berkembang ditengah-tengah masyarakat tidak hanya asuransi konvensional saja tetapi ada juga asuransi yang berbasis syariah. Asuransi berbasis syariah menerapkan prinsip keadilan dan tolong menolong.

Perkembangan asuransi syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat. Munculnya asuransi asuransi syariah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah (selanjutnya disebut Fatwa DSN No.21 Tahun 2001) yang menerangkan kegiatan tolong menolong untuk melindungi investasi dalam bentuk aset dalam menghadapi resiko dengan prinsip syariah.

Penerapan konsep asuransi syariah ini mengacu pada sistem akilah. Akilah merupakan sistem kompensasi berbasis kelompok, sebuah tradisi yag berkembang dikalangan masyarakat Arab. Dalam implementasinya berkembang sekarang, perusahaan asuransi dapat melakukan kerjasama dengan peserta (pemegang polis) berdasarkan prinsip mudarabah, dimana perusahaan asuransi menjadi mudharib (penerima dana premi) peserta dan dikelola serta diinvestasikan sesuai ketentuan syariah. Pesertanya adalah Shohibul Mal yang mendapatkan manfaat jasa klaim perlindungan dan juga mendapat bagian keuntungan perusahaan.

Dalam perkembangannya asuransi syariah juga memerlukan suatu perangkat hukum yang memadai. Oleh karena itu maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan dewan pengawas syariah menerbitkan fatwa yang bernomor 21/DSNMUI/X/2001 tentang pedoman Umum Asuransi Syariah. Dengan diterbitkannya fatwa tersebut diharapkan dapat memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi lembaga asuransi syariah yang berada di Indonesia.  Tetapi kenyataannya hingga saat ini keberadaan asuransi syariah di Indonesia secara konstitusi masih terbilang sangat lemah dan masih membutuhkan kebijakan politik dan dukungan dari pemerintah Indonesia.

Alasan memilih mereview skripsi yang berjudul "TINJAUN FATWA DSN MUI NO 21/DSN-MUI/X/2001 TENTANG PEDOMAN ASURANSI TERHADAP MEKANISME ASURANSI SYARI'AH DI AGENCY PRU DYNASTY CABANG WONOGIRI" karena judul ini menarik perhatian saya, kemudian saya juga ingin mengetahui apakah fatwa yang dikeluarkan MUI dan dewan pengawas syariah mengenai asuransi syariah sudah berjalan sebagaimana mestinya. 

Judul skripsi ini juga sesuai dengan tema yang terdapat dalam ketentuan tugas ujian akhir semester saya. Skripsi ini juga merupakan salah satu skripsi dari fakultas syariah, prodi hukum ekonomi syariah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta yang paling mudah diakses secara online.

Asuransi syariah merupakan sebuah kegiatan yang berunsur kemaslahatan umum melalui perikatan premi yang akan diinvestasikan dengan tidak merugikan salah satu pihak, tetapi saling menguntungkan karena bekerja sama dengan menggunakan akad mudharabab yaitu saling tolong menolong. 

Skripsi yang berjudul "TINJAUN FATWA DSN MUI NO 21/DSN-MUI/X/2001 TENTANG PEDOMAN ASURANSI TERHADAP MEKANISME ASURANSI SYARI'AH DI AGENCY PRU DYNASTY CABANG WONOGIRI" karya Fitria Istiqomah ini membahas mengenai pelaksanaan asuransi syariah di Agency Pru Dynasty dan tinjauan fatwa tinjaun fatwa dsn mui no 21/dsn-mui/x/2001 tentang pedoman asuransi terhadap mekanisme asuransi syari'ah di agency pru dynasty cabang wonogiri.

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa Pru dynasty ini merupakan anak cabang dari perusahaan asuransi yang terkenal yaitu Prudential yang berkembang di bidang syariah yaitu PRULink Syariah. Dalam mekanisme pengelolaan dana asuransi Prudynasty ini hanya sebagai wadah bagi masyarakat yang ingin menjadi nasabah Prudynasty untuk pengelolaan dana asuransinya akan dihandle langsung oleh Prudential pusat.

Calon pemegang polis prudynasty pada umumnya berusia minimal 21 tahun untuk calon yang diasuransikan mulai umur 1-70 tahun. Syarat pendaftaran menjadi nasabah prudynasty yaitu melampirkan fotokopi KTP, KK, AKTA, surat hasil tes kesehatan yang tujuannya untuk mengetahui seberapa besar risiko penyakit yang diderita oleh calon nasabah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun