Mohon tunggu...
Sylvia Ayu
Sylvia Ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1

membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Book Review Pembayaran Ganti Rugi Pada Asuransi Syariah Karya Dr. H. Desmadi Saharuddin, Lc., M.A.

13 Maret 2024   01:57 Diperbarui: 13 Maret 2024   02:11 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

BOOK REVIEW

Judul               : Pembayaran Ganti Rugi Pada Asuransi Syariah

Penulis             : Dr. H. Desmadi Saharuddin, Lc., M.A.

Penerbit           : Kencana

Tahun Terbit    : 2016

Pembahasan buku tulisan Dr. H. Desmadi Saharuddin, Lc., M.A. (selanjutnya penulis) yang berjudul "Pembayaran Ganti Rugi Pada Asuransi Syariah" ini banyak mengeksplor tentang insurance licy dan claim settlement pada perusahaan asuransi syariah yang dinilai masih belum memenuhi syariah compliance secara komprehensif. Buku ini juga meluruskan kembali hasil-hasil penelitian yang telah dilakukan oleh beberapa peneliti sebelumnya seperti : Arpah Bt. Abdul Wahab yang menyatakan bahwa tidak terdapat unsur gharar, maisir, dan riba dalam operasional perusahaan asuransi syariah, dan jaminan ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan kepada tertanggung atau peserta asuransi adalah pasti.

Dalam buku ini penulis juga menjelaskan dengan sangat mendalam mengenai indikator-indikator yang perlu diperhatikan dan dipikirkan oleh perusahaan asuransi syariah dan kalangan akademisi terutama dalam beberapa hal yang memungkinkan terjadinya praktik yang mengarah kepada unsur - unsur terlarang seperti:

  • Polis all risks yang digunakan oleh perusahaan asuransi syariah dalam memberikan jaminan pertanggungan (risk sharing) terhadap risiko dan ganti rugi (Kafalah) masih terdapat indikasi ketidaksesuaiannya dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam mu'amalah syariah, karena polis ini masih mengandung unsur jahala dan khida, untuk itu perlu ditinjau kembali.
  • Dalam beberapa kasus yang berkaitan dengan implementasi claim settlement pada operasional sebagian perusahaan asuransi umum / kerugian syariah masih terdapat beberapa unsur yang bertentangan dengan muamalah syariah, seperti adanya indikasi al-zulm, yaitu berupa penolakan terhadap klaim yang sesungguhnya pantas untuk mendapatkan ganti rugi berdasarkan isi perjanjian (wording policy), dan masih adanya praktik yang mempersulit pembayaran klaim yang sesungguhnya sudah menjadi hak peserta.
  • Dalam hal penyelesaian sengketa tuntutan ganti rugi (dispute antara tertanggung (peserta asuransi) dan penanggung (operator), di mana keterlibatan pihak yang berwenang dalam hal syariah compliance masih dirasakan belum maksimal, Oleh karena itu, peran mereka sangat diharapkan tuk dapat memberikan solusi kepada pihak-pihak yang bersengketa agar tercapainya keadilan yang sesungguhnya, karena sebagian perusahaan (operator) masih cenderung mengutamakan profit daripada ta'awun sesuai dengan tujuan mereka bergerak dalam bisnis ini.

Dalam buku ini penulis memaparkan beberapa penelitian yang dilakukan diantaranya yang dilakukan oleh Uthman Babiker Ahmad, Tzah Mohd Taher & Wan Zulqurnain Wan Ismail, dan Muhammad Anwar menyatakan bahwa masih terdapat beberapa unsur yang mengarah kepada gharar, maisir, dan riba dalam praktik asuransi syariah atau takaful . Kebenaran kesimpulan dari penelitian Babiker Ahmad , Izah Mohd Taher & Wan Zulqurnain Wan Ismail, dan Muhammad Anwar, dapat dilihat dalam beberapa aspek yaitu:

  • Polis all risks yang sangat riskan terhadap sengketa khususnya saat terjadinya klaim ganti rugi dari tertanggung (peserta asuransi). Adanya kekecewaan pada pihak tertanggung (peserta asuransi) yang salah paham dengan maksud dari "all risks" yang memberikan jaminan pertanggungan (risk sharing) secara menyeluruh berdasarkan nama yang lekat pada polis tersebut.
  • Sistem ganti rugi (Kafalah) yang diberlakukan oleh perusahaan asuransi syariah (operator) masih sama dengan perusahaan asuransi konvensional dengan merujuk kepada prinsip dasar asas indemnitas, di mana ganti rugi yang diberikan berdasarkan pada nilai pertanggungan maksimum, sementara sistem ini tidak memenuhi rugi (daman) yang terdapat dalam fikih muamalah, yaitu ganti rugi diberikan untuk menutupi kerugian yang timbul.
  • Masih adanya ketidakkonsistenan (istiqamah) pihak operator dalam memenuhi tuntutan klaim ganti rugi (takaful) dari pihak peserta yang sesungguhnya berhak untuk mendapatkan pembayaran ganti rugi.

Dalam pembahasan bab kedua penulis menjelaskan mengenai pertanggungjawaban jaminan ganti rugi dalam hukum asuransi dan fikih muamalah. Penulis membagi pembahasan tersebut menjadi lima poin. Poin pertama yaitu menjelaskan tijauan umum tentang pertanggungan jaminan ganti rugi, pertanggungan perusahaan dalam melaksanakan proteksi atau jaminan ganti rugi harus berlandaskan pada beberapa asas yang dijadikan sebagai patokan dalam memenuhi janji-janjinya. Asas-asas tersebut antara lain:

  • Asas Indemnitas, pihak tertanggung tidak mendapatkan keuntungan apa-apa dari ganti rugi tersebut, kecuali hanya ganti rugi yang setimpal dengan kerugian yang menimpanya, posisi keuangan tertanggung tidak lebih baik dibandingkan sebelum terjadinya musibah.
  • Asas kepentingan yang dapat diasuransikan, dimana setiap pihak yang ingin melakukan perjanjian asuransi harus mempunyai kepentigan yang dapat diasuransikan atau mempunyai keterlibatan lagsung dengan akibat yang ditimbulkan dari peristiwa yang bersangkutan menderita kerugian.
  • Asas kejujuran sempurna, pertanggungan tidak akan terjadi kecuali atas dasar saling percaya antara penanggung dan tertanggung.
  • Asas proimate causa, merupakan asas yang mengelompokkan peristiwa-peristiwa yang dapat dijamin oleh perusahaan asuransi.

Kemudian pada poin kedua pada bab ini menjelaskan tentang prinsip ganti rugi (Al-Daman) dalam fikih muamalah. Secara umum konsep daman dalam fikih muamalah yang bertujuan untuk memberikan ganti kerugian dan menutup maslahat yang hilang belum bisa dipenuhi oleh teori-teori yang dipakai dalam asuransi syariah, walaupun pada hakikatnya tujuan utama dari asuransi syariah adalah untuk melindungi masyarakat atau nasabahnya dari ketidaktentraman ekonomi dan bahaya-bahaya yang mengancam secara tiba-tiba terhadap harta benda mereka. Oleh karenanya, sangat penting untuk mencari suatu alternatif lan agar asuransi syariah benar-benar sebagai pelindung dan penjamin dari kerugian yang tidak diharapkan.

Poin ketiga pada bab ini membahas tentang jaminan ganti rugi kafalah dalam aplikasi bisnis asuransi syariah. Perusahaan asuransi hanya boleh mengambil fee atau memperoleh polis surplus dari akad tijarah bukan dari akad tabarru', karena tabarru' hanyalah untuk sesama partisan namun, dalam kenyataannya ada juga beberapa perusahaan yang menjadikan dana tabarru' ini sebagai investasi untuk menambah benefit perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun