Mohon tunggu...
Sylvia Ayu
Sylvia Ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1

membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pandangan Hukum Islam terkait Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan

12 Mei 2023   14:19 Diperbarui: 12 Mei 2023   15:09 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebentar lagi umat muslim akan merayakan hari raya Idul Adha atau sering disebut hari raya kurban, ada pula yang menyebutnya sebagai hari makan-makan. Pada hari raya tersebut umat muslim yang sudah mampu secara finansial dan memiliki niat untuk berkurban maka dianjurkan untuk berkurban. Hari raya Idul Adha diperingati setiap tanggal 10 dzulhijjah. Terdapat sosok penting dibalik adanya momentum hari raya Idul Adha yang selalu diperingati umat muslim disetiap tahunnya yaitu Nabi Ibrahim A.S. yang melalui kisahnya dijadikan sebagai tonggak awal adanya ibadah berkurban.

Berkurban didefinisikan sebagai perbuatan menyembelih hewan tertentu dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan dilaksanakan pada waktu tertentu. Adapun kriteria hewan yang dijadikan sebagai hewan kurban yakni sapi, domba atau kambing, unta. Mengapa demikian? Supaya memudahkan dalam pengelolaanya, dan hewan tersebut mudah ditemui serta dijual bebas disekitar kita. Sedangkan waktu untuk melakukan penyembelihan hewan kurban biasanya pada saat hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik. Perintah berkurban juga terdapat dalam Qs. Al-Kautsar ayat 1-3 yang Artinya: "Sesungguhnya kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakan shalat karena Tuhanmu. Dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang  terputus (dari rahmat Allah)."

Salah satu proses ibadah kurban yaitu pendistribusian daging yang diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya, masyarakat Islam atau masyarakat umum. Dalam praktek pendistribusian daging kurban yang banyak terjadi disekitar kita, biasanya daging kurban didistribusikan dalam bentuk mentahan atau belum diolah. Namun seiring berkembangnya zaman serta kebutuhan masyarakat kini pendistribusian daging kurban tidak hanya dibagikan dalam bentuk daging mentah saja namun ada beberapa daerah yang mendistribusikan dagi kurban dalam bentuk olahan. Lalu bagaimana pandangan hukum Islam terkait fenomena seperti ini?

Dalam Islam sebenarnya terdapat beberapa prinsip dari pendistribusian daging kurban yang telah disembelih yakni daging kurban segera didistribusikan (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasikan yaitu kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban, didistribusikan dalam bentuk daging mentah, didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat. Namun, jika dengan menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan maka hukumnya mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.

MUI juga telah menanggapi fenomena pendistribusian dagi kurban dalam bentuk olahan dan mengeluarkan fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019. Fatwa tersebut dikeluarkan atas dasar pertimbangan kemaslahatan, maka daging kurban boleh untuk didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat, dikelola dengan cara diolah dan diawetkan (seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, dan lain-lain), didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.

Misalnya dalam satu komplek perumahan atau desa penduduknya sudah banyak yang ikut serta untuk berkurban kemudian daging yang diperoleh juga sudah didistribusikan secara merata kepada penduduk desa tersebut, dan ternyata masih ada sisa daging yang masih banyak. Maka dalam hal ini daging dapat didistribusikan ke luar daerah yang lebih membutuhkan, misalnya daerah pelosok yang masih jarang dijangkau orang. Daging tersebut dapat didistribusikan dalam bentuk daging olahan seperti dijadikan kornet, rendang, abon, dan lain-lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun