Mohon tunggu...
Syira Ramadani
Syira Ramadani Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Saya Syira Ramadani Mahasiswa Universitas Pamulang, Jurusan Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik

Potensi Penyalahgunaan Hak Angket: Ancaman untuk Demokrasi dan Keadilan

7 April 2024   01:30 Diperbarui: 12 April 2024   16:57 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salah satu wewenang lembaga legislatif, hak angket, dapat menjadi senjata yang berbahaya jika disalahgunakan. Dalam situasi seperti ini, penting untuk memahami risiko penyalahgunaan hak angket dan dampaknya terhadap demokrasi dan keadilan.

Ancaman Demokrasi: Penyalahgunaan hak angket dapat merusak demokrasi dalam berbagai cara:

• Penggunaan untuk Kepentingan Politik: Anggota legislatif yang menggunakan hak angket untuk kepentingan pribadi atau partai politik mereka dapat menyebabkan penyelidikan yang tidak netral dan tidak objektif.
 
• Membatasi Kekuasaan Eksekutif: Hal ini dapat mengganggu keseimbangan kekuasaan antara cabang pemerintah dan merusak prinsip jika hak angket digunakan untuk melemahkan kekuasaan eksekutif.
 
• Meningkatkan Ketegangan Politik: Penyalahgunaan berlebihan atau tidak masuk akal dari hak angket dapat meningkatkan ketegangan politik di negara tersebut.
 
• Penghambatan Kinerja Eksekutif: Penyalahgunaan hak angket yang terlalu agresif atau tidak berdasarkan fakta dapat menghambat kinerja eksekutif dan mengancam stabilitas pemerintahan.
 
• Polarisasi Politik: Penyalahgunaan hak angket yang tidak objektif dapat menyebabkan polarisasi politik yang lebih besar dan menyulitkan pengambilan keputusan bersama.
 
• Politik Partisan: Jika hak angket digunakan untuk kepentingan politik partai atau golongan tertentu, itu dapat mengaburkan tujuan sebenarnya, yaitu untuk kepentingan publik.
Ancaman terhadap Keadilan Selain itu, penggunaan hak angket dapat menimbulkan ancaman terhadap prinsip keadilan dalam sistem hukum suatu negara:

• Merusak Reputasi: Penyelidikan dengan hak angket dapat merusak reputasi seseorang atau organisasi tanpa proses hukum yang adil jika dilakukan tanpa bukti yang cukup atau tujuan yang jelas.
 
• Menghambat Proses Hukum: Penyalahgunaan hak angket dapat memengaruhi independensi lembaga hukum dan mengganggu proses hukum.
 
• Merusak Privasi: Ada kemungkinan bahwa hak angket yang disalahgunakan dapat mengungkapkan informasi pribadi atau rahasia yang seharusnya aman.
 
• Presumsi Kebenaran: Penyalahgunaan hak angket dapat menyebabkan orang percaya bahwa pihak yang diselidiki telah bersalah sebelum fakta-fakta sebenarnya diketahui. Ini dapat mengganggu prinsip praduga tak bersalah.
 
• Intimidasi dan Stigmatisasi: Penyelidikan yang dilakukan dengan hak angket yang tidak etis atau tidak berdasarkan bukti dapat mengintimidasi orang atau organisasi yang diselidiki dan menimbulkan stigma negatif.
 
• Manipulasi Opini Publik: Penyalahgunaan hak angket juga dapat digunakan untuk memanipulasi opini publik dan membuat orang tidak percaya pada lembaga demokrasi.
 
• Pelanggaran Hak Asasi Individu: Penyalahgunaan hak angket dapat mencakup penggunaan kekuasaan legislatif untuk melakukan serangan pribadi, intimidasi, atau pencemaran nama baik terhadap seseorang tanpa proses hukum yang adil. Tindakan ini melanggar prinsip keadilan dan dapat merusak reputasi dan kredibilitas orang yang menjadi target angket.
 
Kesimpulannya, penyalahgunaan hak angket merupakan bahaya besar bagi demokrasi dan keadilan. Sangat penting bagi lembaga legislatif dan pemerintah untuk menggunakan hak angket mereka dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan dasar demokrasi yang sehat untuk menjaga integritas sistem demokrasi dan keadilan. Untuk hak angket benar-benar dapat membantu kepentingan publik dan mempertahankan demokrasi yang kuat, transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat diperlukan. Lembaga legislatif dan pemerintah harus menggunakan hak angket dengan hati-hati dan bertanggung jawab mengingat kemungkinan penyalahgunaannya. Untuk mencegah penyalahgunaan hak angket, yang dapat mengancam demokrasi dan keadilan negara, sistem pengawasan dan transparansi harus ditingkatkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun