Mohon tunggu...
Syira Iqlima
Syira Iqlima Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UPN Veteran Jakarta

hobi saya bermain basket

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketimpangan Layanan BPJS, Antara Realita Anggaran dan Kebutuhan Mayarakat

19 November 2024   22:32 Diperbarui: 20 November 2024   01:39 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

pentingnya peran BPJS Kesehatan sebagai program jaminan sosial yang bertujuan memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Namun implementasinya dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti antrian panjang di fasilitas kesehatan, keterbatasan tenaga medis, serta keterbatasan jumlah fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan BPJS, terutama di daerah terpencil.

Masalah administratif yang rumit, seperti pengurusan surat rujukan dan klaim, sering kali menimbulkan kebingungan dan kekecewaan bagi peserta BPJS. Selain itu, ada persepsi diskriminasi layanan antara pasien BPJS dan non-BPJS di beberapa rumah sakit, yang mengindikasikan adanya ketimpangan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan.

Dari sisi pembiayaan, BPJS menghadapi defisit anggaran akibat ketidakseimbangan antara jumlah iuran yang diterima dengan biaya klaim, yang diperparah oleh rendahnya pemenuhan peserta mandiri dalam membayar iuran. Meskipun demikian, BPJS Kesehatan tetap memberikan dampak positif dengan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dasar, khususnya bagi kelompok yang sebelumnya sulit menjangkau layanan tersebut karena kendala biaya.

Defisit Data Anggaran BPJS

Tahun  

   Total Iuran

   (Triliun Rp)                       

        Total Klaim

         (Triliun Rp)                                

Defisit (Triliun Rp)

2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun