Diretur Jenderal World Health Organisation (WHO), Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus mendeklarasikan "WHO menyatakan bahwa pandemi covid-19 sebagai wabah global telah berakhir" (06 Mei, 2023). Pubic Health Emergency of International Cornern (PHEIC) dengan resmi mencabut kedaruratan covid-19 pada kesehatan global. Pernyataan who tersebut membawa pro dan kontra bagi seluruh masyarakat dunia, tidak terkecuali di Indonesia.
Banyak masyarakat Indonesia yang merasa kurang setuju karena virus corona ini akan terus menerus berkembang, dan berpendirian untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti yang dihimbau oleh pemerintah.
Belajar dari covid-19 di tahun 2021 mei-juli, terjadi pelonjakan kasus yang membuat Indonesia harus berhadapan dengan covid-19 gelombang ke-2 dengan jumlah kasus 35.470 (Mei) -- 253.600 (Juli). Bisa terjadinya gelombang 2 dikarenakan adanya aktivitas mobilitas masyarakat pada hari libur nasional, bahkan diperparah dengan adanya upgrade dari varian virus covid-19 dengan nama varian delta.
Pemerintah memberlakukan banyak intervensi dan meningkatkan fasilitas kesehatan untuk para tenaga kesehatan dalam menangani kasus corona. Penambahan lab covid-19 mencapai 742, 120.000 tempat tidur yang disediakan di rumah sakit rujukan covid-19 seluruh Indonesia.
Dari pengalaman kasus diatas, Indonesia sangat berpotensi untuk menghadapi gelombang ke-3 jika adanya kelengahan dalam protokol yang telah diterapkan. Dalam hal ini pemerintah memiliki tanggung jawab yang besar untuk selalu melakukan sosialisasi kepada berbagai kalangan masyarakat agar masyarakat sadar bahwa kita tidak bisa terlalu santai dalam menghadapi covid-19 ini, meningkatkan kapsitas vaksinasi dan rapid tes untuk dapat menjangkau hingga ke masyarakat terpolosok.
Jika kita melihat lagi konfirmasi kasus terbaru dari penambahan pasien covid berada di angka 1.882 jiwa. Hal ini memberikan tanda tanya besar bagi masyarakat Indonesia "WHO telah mengkonfirmasi pandemi Covid-19 telah berakhir, Indonesia bagaimana?".
Pasalnya, di angka yang masih cukup aktif tersebut bagaimana peran pemerintah dapat menurunkan angka penyebaran covid di Indonesia dengan stabil. Mengingat sudah ada beberapa negara yang bahkan telah menyentuh angka 100% untuk tingkat kesembuhan pasien di negaranya tersebut. Di Indonesia sendiri, angka kesembuhan telah mencapai 97,4% yang hal ini tidak menutup kemungkinan Indonesia juga bisa menjadi salah satu negara dengan tingkat kesembuhan mencapai 100%.
VAKSINASI YANG BELUM MERATA
Pada awal langkah penanganan, pemerintah mengimbau masyarakat melakukan vaksinasi dengan segera di camp vaksin terdekat. Nyatanya saat ini untuk vaksin dosis satu pun belum mencapai 100%, masih di angka 86,86% ; vaksin dosis 2 di angka 74,52% ; vaksin dosis 3 37,89% ; dan vaksin dosis 4 baru di angka 1,74%. Banyak hal yang menjadi determinan rendahnya angka vaksinasi di Indonesia. Pemerintah perlu lebih menegaskan lagi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran warga dalam vaksinasi.
Walaupun banyak camp vaksin yang telah disediakan, tetapi pemerintah tidak memfokuskan juga pada upaya mengajak masyarakat, mengimbau, dan merangkul masyarakat yang masih belum memiliki informasi penting mengenai penanganan Covid-19 ini. Sehingga sedari awal sudah banyak oknum tidak bertanggung jawab yang menyebarkan kerisauan bagi masyarakat dengan memberikan berita hoax dan propaganda di jejaring sosial.
Dan mirisnya saat itu masih banyak masyarakat yang mempercayai nya. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama dalam melawan covid-19 ini, dikarenakan data terbaru tren statistik kasus Covid-19 di Indonesia masih berada pada angka 1.000-2.000 per harinya dari beberapa pekan lalu.
TIDAK LENGAH MESKIPUN ANGKA PENULARAN COVID-19 SUDAH JAUH LEBIH MENURUN DARI SEBELUMNYAÂ Â Â Â Â
Masyarakat Indonesia identik sekali dengan yang namanya pulang kampung. Ketika ada perayaan hari besar, pastinya angka mobilisasi mass jauh melonjak tinggi. Pemerintah harus betul-betul menerapkan kebijakan yang tepat dalam mengatasi hal ini.
Karena seperti yang kita tahu virus corona akan semakin cepat tersebar jika kita berada dalam kerumunan, maka pemerintah berperan besar dalam menerapkan kebijakan yang tegas dalam pemutusan rantai corona ini. Ketika kurva penyebaran menunjukkan penurunan, masyarakat banyak yang langsung mengendorkan penjagaan diri mereka karna merasa sudah aman dari virus.
Padahal, tetap akan ada potensi tersebar bahkan berlanjut ke gelombang selanjutnya apabila semakin lama berkembang. Inilah kunci mengapa Indonesia selalu menunjukkan angka yang tidak stabil.
COVID BELUM BERAKHIR, NAMUN SUDAH DI TAHAP YANG DAPAT TERKENDALI
World Health Organisation (WHO) juga menyampaikan " Bukan berarti covid-19 telah berakhir sebagai ancaman kesehatan global. Minggu lalu, covid-19 telah merenggut nyawa setiap 3 menit dan hanya itu yang kita ketahui ketika kita berbicara dengan ribuan orang di seluruh dunia".
Pernyataan tersebut memperjelas bahwa pencabutan status darurat covid-19 sebagai ancaman kesehatan global bukan berarti kita bebas sepenuhnya dari virus ini. Tetap menjaga diri sendiri dan orang sekitar dari penyebaran virus corona, karena tentunya virus ini belum hilang secara keseluruhan terutama di Indonesia.
"Saat ini direkomendasikan untuk melakukan upaya transisi dari epidemi ke endemi," demikian penyampaian Mohammad Syahril, juru bicara kementerian kesehatan (KemenKes) pada konferensi pers yang berlangsung melalui daring (09, Mei 2023).
Diharapkan pemerintah dapat menerapkan kebijakan yang lebih tegas lagi demi mempercepat berakhirnya siklus virus ini di Indonesia dan memulihkan kembali aktivitas masyarakat di Nusantara.
KEPUTUSAN PRESIDEN JOKO WIDODO DALAM PENCABUTAN STATUS DARURAT NASIONAL COVID-19Â
Penetapan covid-19 sebagai bencana nasional telah tercantum dalam keputusan presiden nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran covid-19 sebagai bencana nasional, sampai saat ini belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek termasuk kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia.
Mohammad Syahril, juru bicara Kemenkes menyampaikan mereka akan berdiskusi dengan kementerian lain dan menyiapkan beberapa rekomendasi yang nantinya akan disampaikan kepada presiden. Karena untuk pencabutan status darurat covid-19 di Indonesia ini perlu pengunguman resmi dari presiden. Dan untuk waktu kepastiannya itu menunggu dari kemenkes maupun bapak presiden sendiri.
Namun perlu diketahui ketika dilakukannya pencabutan status darurat covid-19 di Indonesia, hak "istimewa" yang sebelumnya masyarakat Indonesia dapatkan seperti berupa vaksinasi secara gratis, perawatan rumah sakit rujukan covid-19 gratis, dan fasilitas perawatan covid-19 lain yang telah disediakan oleh pemerintah tidak akan diberlakukan dengan gratis lagi, demikian yang di sampaikan Syahril juru bicara Kemenkes RI dalam konferensi pers lewat daring (09, Mei 2023).
Hal yang harus di ingat adalah, WHO telah menyampaikan ketika suatu negara mencabut status darurat covid-19 maka harus menerapkan vaksinasi sebagai program pencegahan. Dengan demikian masyarakat masih harus melanjutkan program vaksinasi covid-19 hingga di tahap ke 4, yakni vaksin dosis ke-1, vaksin booster ke-1, vaksin dosis ke-2, dan vaksin booster dosis ke-2.
Meskipun nantinya bapak Presiden telah meresmikan dan mengumunkan pencabutan status darurat covid-19 di Indonesia, diharapkan masyarakat untuk tetap selalu menjaga diri dan orang terdekat dengan probabilitas terpapar virus covid-19. Tetap menerapkan protocol kesehatan dan upaya penjagaan diri seperti kesadaran diri untuk memakai masker dalam keadaan apapun dan situasi apapun, mengingat bahwa kit harus tetap waspada dengan virus covid-19 yang masih ada hingga saat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H