Salah satu instrument  penting yang dapat digunakan untuk memoderasi kesenjangan sosial ekonomi adalah potensi dana sosial keagamaan yang meliputi: zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Dari beberapa sumber dana sosial keagamaan tersebut ada yang menarik untuk dikaji lebih dalam, yaitu zakat.Â
Zakat merupakan salah satu instrument pengurang kemiskinan yang masuk kedalam rukun islam. Oleh karena itu hukum menunaikan zakat bagi setiap muslim adalah wajib. Â
Zakat sendiri memiliki tiga dimensi. Pertama, dimensi spiritual personal. Zakat menjadi perwujudan keimanan seorang hamba kepada Allah SWT sekaligus sebagai instrumen untuk penyucian jiwa dari segala penyakit ruhani misalnya sifat pelit dan tidak peduli sesama (QS At-Taubah : 103).Â
Zakat pun diharapkan dapat menciptakan etika bekerja yang berorientasi pada pemenuhan rezeki yang halal. Ketika seseorang berzakat sesungguhnya ia sedang mendorong berkembangnya gerakan anti korupsi, Â karena dengan zakat orang akan termotivasi untuk mencari harta yang halal.Â
Selain itu  produktivitas individual pun diharapkan akan meningkat, karena zakat mendorong seseorang untuk memiliki etos kerja yang tinggi.
Kedua, yaitu dimensi sosial, dimana zakat berorientasi pada upaya untuk menciptakan harmonisasi kondisi sosial masyarakat. Dengan zakat, mereka yang kurang mampu dapat berperan dalam kehidupannya.Â
Mereka juga dapat melaksanakan kewajibannya kepada Allah, atas uluran zakat dan shadaqah yang diberikan oleh kaum yang mampu.Â
Dengan zakat pula, orang yang tidak mampu merasakan bahwa mereka bagian dari anggota masyarakat, bukan kaum yang disia-siakan dan diremehkan. Diharapkan pula akan muncul perasaan saling mencintai dan senasib. Keamanan dan ketenteraman sosial akan tercipta sehingga mereduksi potensi konflik di tengah masyarakat.
Sedangkan yang ketiga adalah dimensi ekonomi. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan kaum fakir miskin.Â
Pada jangka pendek, kebutuhan primer mustahik dapat terpenuhi, sementara pada jangka panjang, daya tahan ekonomi mereka akan meningkat, sekaligus menstimulasi pertumbuhan ekonomi.Â
Zakat dapat berperan dalam pencegahan terhadap penumpukan kekayaan pada segelintir orang saja dan mewajibkan orang kaya untuk mendistribusikan harta kekayaannnya kepada sekelompok orang fakir dan miskin.Â