Mohon tunggu...
Syinta khusna Nabila
Syinta khusna Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penerima Beasiswa Riset BAZNAS RI 2021

Penerima Beasiswa Riset BAZNAS RI

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kenapa Kita Harus Berzakat?

24 April 2022   05:21 Diperbarui: 24 April 2022   05:40 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak semua harta yang kita miliki adalah sepenuhnya milik kita. Karena ada sebagian kecil adalah milik para orang lain. Zakat hadir untuk memberikan jalan tengah bagi muzaki dan mustahik agar semua dapat merasakan nikmat yang sama. Ada yang bahagia karna dapat memberi, ada pula yang merasa bahagia karena diberi.

Zakat merupakan ajaran yang menempati posisi penting di dalam islam yang seringkali dalam al-qur'an disebutkan setelah salat. Zakat merupakan kewajiban agama yang harus menjadi perhatian serius sebagai bentuk pengabdian hamba kepada Tuhannya. Zakat juga merupakan suatu ibadah yang mempunyai nilai sosial yang tinggi. 

Dengan adanya zakat golongan kaya (muzaki) dapat menyisihkan sebagian harta yang dimiliki kepada golongan yang membutuhkan (mustahik). Dengan cara seperti itu maka akan terjadi hubungan yang harmonis antara para muzaki dan mustahik. Selain itu para mustahiq zakat diharapkan akan berubah statusnya menjadi muzaki.

Perintah untuk berzakat bukan sekedar praktik ibadah yang hanya memiliki dimensi spiritual saja, melainkan juga sosial. Akan tetapi masih banyak individu yang tidak menghiraukan perintah tersebut. Walaupun dalam Undang-Undang Zakat ditegaskan bahwa setiap muslim orang Indonesia yang mampu wajib membayar zakat tetapi pada kenyataanya tidak diberlakukan sanksi untuk mereka yang enggan untuk membayar zakat. 

Semuanya akan dikembalikan pada kesadaran, keimanan dan ketaatan setiap individu. Undang-Undang Zakat hanya memberikan sanksi pada penyimpangan pengelolaan zakat saja. Dengan kata lain, tidak ada aturan mengikat yang mewajibkan seorang muslim untuk membayar zakat dan membuat zakat akan sangat bergantung pada tingkat kesadaran dan keimanan seseorang.

Peran zakat secara makro jika melihat sejarah pemerintahan khalifah umar ibn khattab, bahwa zakat merupakan sumber pemasukan negara islam selain pajak dan lain sebagainya.[1] Sehingga peran zakat sangat penting dalam perekonomian suatu negara, khususnya negara yang mayoritas penduduknya beragama islam. Dampak dari zakat bukan hanya kepada masing-masing individu saja, melainkan sebuah negara juga dapat merasakan dampak adanya zakat untuk perekonomian negara, yaitu sebagai sumber lain pemasukan negara.

Sementara itu, Al-Qardawi mengatakan bahwa tujuan mendasar ibadah zakat itu adalah untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan seperti pengangguran, kemiskinan dan lain-lain.[2] Sistem distribusi zakat merupakan solusi terhadap persoalan-persoalan tersebut dengan memberikan bantuan kepada orang lain tanpa memandang ras, warna kulit, etnis dan atribut-atribut duniawi yang lain. Zakat juga akan memberikan dampak yang lebih luas apabila pendistribusian zakat diarahkan kepada kegiatan yang bersifat produktif, misalnya penggunaan zakat untuk membiayai berbagai kegiatan dan latihan ketrampilan produktif, pemberian modal kerja atau bantuan modal awal. Apabila program seperti ini bisa dilaksanakan maka akan membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan antara golongan kaya dan golongan miskin.

[1] Ali Ridlo, "Jurnal Al-'Adl: Zakat dalam Perspektif Ekonomi Islam," 2014 Vol.7 No 1 : Hal. 120.

[2] Irfan syauqi beik, "jurnal pemikiran dan gagasan: Analisis Peran Zakat dalam Menanggulangi Kemiskinan" Vol II (2009): Hal.3.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun