Mohon tunggu...
Syinta khusna Nabila
Syinta khusna Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penerima Beasiswa Riset BAZNAS RI 2021

Penerima Beasiswa Riset BAZNAS RI

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Siapa Amil?

15 April 2022   13:34 Diperbarui: 15 April 2022   14:06 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Amil zakat adalah sebuah profesi yang istimewa. Profesi amil zakat disebutkan sebagai sebuah profesi dalam Alquran. Kedudukan amil zakat sebagai profesi bermakna sesuatu yang mulia di sisi Allah SWT. Maka menjadi amil zakat bukanlah profesi yang sederhana. Ada pertanggungjawaban besar bukan hanya kepada institusi dan publik, tetapi juga kepada Allah SWT. Sesuai dengan firman Allah SWT:

Q.S At-Taubah:103 
Q.S At-Taubah:103 

Artinya:

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S At-Taubah:103)

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa zakat dapat membersihkan dan mensucikan. Yang dimaksud dengan membersihkan adalah zakat tersebut dapat membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda. Sedangkan menyucikan dapat di artikan bahwa zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan mengembangkan harta benda yang dimiliki. Dalam surat tersebut Allah SWT memerintahkan Rasul-Nya dan orang yang menjadi penggantinya, seperti imam kaum muslimin untuk memungut zakat dari kaum mukmin dengan tujuan membersihkan dan menyempurnakan imannya.

Ayat tersebut juga menjadi perintah kepada seorang amil untuk mengambil zakat dan mendoakan mereka yang sudah berzakat. Amil sendiri berasal dari kata amila ya'malu yang artinya mengerjakan atau melakukan sesuatu. Kata amil bermakna orang yang mengerjakan sesuatu. Sementara Imam Syafi'i menyebutkan bahwa amil zakat adalah orang yang diangkat oleh wali atau penguasa untuk mengumpulkan zakat. Singkatnya, amil zakat adalah orang-orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.  

Pada zaman Nabi Muhammad SAW, pendistribusian zakat dilakukan oleh beberapa sahabat yang cakap dan mumpuni. Mereka diangkat oleh Rasulullah dan diserahkan tanggung jawab untuk mengatur pendistribusian zakat secara profesional. Setiap petugas tersebut mengemban kewajiban untuk mengumpulkan dan menyerahkan zakat di wilayah tertentu. Di dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, dijelaskan Amil zakat harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Beragama Islam
  • Akil
  • balig
  • Jujur
  • Punya ilmu dalam hukum zakat
  • Kuat jiwa dan raga

Sementara itu, Indonesia sendiri juga telah menerbitkan undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan zakat, meliputi:

a. UU Nomor 23 Tahun 2011

BAZNAS sebagai badan yang melakukan pengelolaan zakat berkedudukan di ibu kota negara, dibentuk oleh pemerintah, yang merupakan lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Lalu, sebagai rangka pelaksanaan pengelolaan zakat pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibentuk BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota. BAZNAS provinsi dibentuk oleh Menteri Agama atas usul gubernur, setelah mendapat pertimbangan dari BAZNAS sedangkan BAZNAS kabupaten/kota Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk atas usul bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS

b. PP No 14 Tahun 2014 pasal 1 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat:

  • Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
  • Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
  •  Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.  
  • Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat.
  • Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam,pengelolaan zakat sesuai dengan syariat Islam.

Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, diketahui bahwa terdapat 3 pengelola zakat di Indonesia, yaitu: Badan Amil Zakat Nasional atau (BAZNAS) baik di tingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten; Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah diberi izin oleh BAZNAS; Pengelola Zakat Perseorangan atau Kumpulan Perseorangan dalam Masyarakat di komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ dan akui oleh BAZNAS Kabupaten atau LAZ Kabupaten. Berbeda dengan amil zakat yang diangkat oleh presiden atau pejabat yang berwenang, panitia zakat dibentuk atas prakarsa masyarakat seperti di pedesaan, perkantoran, atau sekolahan. Walaupun panitia zakat berwenang untuk menerima zakat dan mendisitribusikannya kepada yang berhak, panitia zakat tidak memiliki status syar'i seperti amil resmi. Perbedaan selanjutnya antara panitia zakat dan amil syar'i terletak pada gugurnya kewajiban muzakki (orang yang menunaikan zakat). Ketika muzakki menunaikan kewajibannya dan menyerahkan zakat kepada amil, kewajibannya telah gugur walaupun misalnya zakat tersebut tidak didistribusikan kepada mustahiq (golongan penerima zakat). Sementara apabila muzakki menyerahkan zakat kepada panitia zakat dan panitia zakat tidak mendistribusikannya, maka kewajiban zakat masih belum gugur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun