Mohon tunggu...
Syinta khusna Nabila
Syinta khusna Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penerima Beasiswa Riset BAZNAS RI 2021

Penerima Beasiswa Riset BAZNAS RI

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Siapa Amil?

15 April 2022   13:34 Diperbarui: 15 April 2022   14:06 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

b. PP No 14 Tahun 2014 pasal 1 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat:

  • Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
  • Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
  •  Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.  
  • Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat.
  • Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam,pengelolaan zakat sesuai dengan syariat Islam.

Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, diketahui bahwa terdapat 3 pengelola zakat di Indonesia, yaitu: Badan Amil Zakat Nasional atau (BAZNAS) baik di tingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten; Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah diberi izin oleh BAZNAS; Pengelola Zakat Perseorangan atau Kumpulan Perseorangan dalam Masyarakat di komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ dan akui oleh BAZNAS Kabupaten atau LAZ Kabupaten. Berbeda dengan amil zakat yang diangkat oleh presiden atau pejabat yang berwenang, panitia zakat dibentuk atas prakarsa masyarakat seperti di pedesaan, perkantoran, atau sekolahan. Walaupun panitia zakat berwenang untuk menerima zakat dan mendisitribusikannya kepada yang berhak, panitia zakat tidak memiliki status syar'i seperti amil resmi. Perbedaan selanjutnya antara panitia zakat dan amil syar'i terletak pada gugurnya kewajiban muzakki (orang yang menunaikan zakat). Ketika muzakki menunaikan kewajibannya dan menyerahkan zakat kepada amil, kewajibannya telah gugur walaupun misalnya zakat tersebut tidak didistribusikan kepada mustahiq (golongan penerima zakat). Sementara apabila muzakki menyerahkan zakat kepada panitia zakat dan panitia zakat tidak mendistribusikannya, maka kewajiban zakat masih belum gugur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun