Mohon tunggu...
Muhammad SyihabuddinBalya
Muhammad SyihabuddinBalya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Financial

Investasi Saham, Judi atau Bukan? Lalu Apakah Pengaruhnya Besar terhadap Ekonomi Halal Indonesia?

18 Juni 2023   05:13 Diperbarui: 18 Juni 2023   06:33 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Islamic finace merupakan salah satu sektor terbesar pada ekonomi syariah di Indonesia. Sektor tersebut memiliki nilai sekitar $119.5 billion atau kurang lebih 1900 triliun rupiah pada tahun 2022 (State of the Global Islamic Economy Report, 2022). Islamic finance sendiri merupakan sistem keuangan yang didasarkan pada prinsip- prinsip syariah Islam dalam melakukan kegiatan bisnis dan investasi. Prinsip-prinsip tersebut mencakup ketentuan-ketentuan yang ditentukan dalam Qu'ran dan Sunnah yang menjamin adanya keadilan dan kesepakatan bisnis yang adil tanpa melibatkan bunga atau riba.

Salah satu hal yang berhubungan dengan islamic finance tentu adalah pasar pemodalan. Pasar modal sendiri merupakan tempat yang menghubungkan investor dengan pihak yang membutuhkan modal jangka panjang, seperti perusahaan, pemerintah, atau lembaga keuangan. Dalam pasar modal, terdapat jual-beli surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen keuangan lainnya (Gunawan, 2018). Lalu jika berbicara tentang saham, tentu kita tidak merasa asing karena karena sekuritas ini merupakan salah satu instrumen investasi yang paling populer di Indonesia. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir, jumlah investor di pasar saham Indonesia terus bertambah, menunjukkan semakin banyaknya masyarakat yang mulai memahami pentingnya berinvestasi untuk masa depan mereka. Secara faktual pada tahun 2021 jumlah investor saham telah meningkat 15,96% dari 3.451.513 di akhir tahun 2021 menjadi 4.002.289 pada akhir Juni 2022. Tren peningkatan tersebut telah terlihat sejak tahun 2020 ketika investor masih berjumlah 1.695.268 (KSEI, 2022).

Namun, di balik popularitasnya tersebut, tidak sedikit warga Indonesia yang menganggap investasi saham sebagai bentuk perjudian, terutama bagi mereka yang kurang memahami prinsip-prinsip investasi, dan bahkan secara spesifik ada pada kalangan muslim. Di sisi lain, banyak yang berpendapat bahwa investasi saham adalah halal dan sesuai dengan prinsip syariah Islam.

Dalam konteks ekonomi industri halal di Indonesia, investasi saham memiliki pengaruh yang signifikan. Pasar modal syariah atau dikenal juga dengan istilah Islamic capital market (ICM) merupakan bagian dari industri halal yang sedang berkembang pesat di Indonesia. Pasar modal syariah memungkinkan para investor untuk berinvestasi dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Namun, apakah investasi saham termasuk dalam kategori judi? Lalu apakah investasi saham berpengaruh besar terhadap ekonomi industri halal di Indonesia? Mari kita telusuri lebih dalam.

Menurut pandangan Islam, judi dianggap sebagai sesuatu yang haram (QS Al- Maidah: 90-91). Lalu judi tersebut dimaksudkan sebagai permainan atau taruhan yang melibatkan unsur ketidaktentuan atau keberuntungan. Dalam judi, seseorang bertaruh dengan harapan untuk memenangkan uang atau barang, tanpa adanya usaha yang jelas dan terukur.

Di sisi lain, investasi saham merupakan bentuk investasi yang melibatkan pembelian saham perusahaan publik dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari kenaikan harga saham atau dividen yang dibagikan oleh perusahaan. Investasi saham tidak melibatkan unsur ketidaktentuan atau keberuntungan, melainkan melibatkan analisis terhadap kondisi perusahaan dan faktor-faktor yang memengaruhi kinerja perusahaan. Dalam konteks ini, dapat disimpulkan bahwa investasi saham bukanlah bentuk perjudian atau taruhan yang dilarang oleh agama Islam. Namun tentu, ada baiknya sebelum berinvestasi, kita terlebih dahulu mempelajari dengan jelas latar belakang perusahaan, sistem, ilmu, serta hal-hal yang menghilangkan ketidakjelasan berinvestasi. Selain itu, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah menerbitkan beberapa kejelasan mengenai saham syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat muslim untuk berinvestasi melalui peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah, serta peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Selain dari regulasi negara, terdapat juga beberapa fatwa yang menyatakan bahwa investasi pada saham merupakan hal yang diperbolehkan. Beberapa di antaranya adalah Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal; Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek; Fatwa DSN-MUI No. 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan PEnyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu; Fatwa DSN-MUI No. 138/DSN-MUI/V/2020 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring, dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek; serta Fatwa DSN-MUI No. 135/DSN-MUI/V/2020 tentang Saham.

Lalu mengapa berinvestasi ini merupakan pilihan yang menarik dan bermanfaat untuk dilakukan (dengan catatan sudah memiliki ilmunya)? Dalam konteks ini, investasi saham dapat berperan sebagai salah satu faktor yang dapat memperkuat sektor ekonomi halal di Indonesia. Investasi saham dapat membantu perusahaan- perusahaan halal untuk mendapatkan sumber pendanaan yang diperlukan untuk ekspansi dan pengembangan bisnis. Investasi saham juga dapat membantu meningkatkan kepercayaan investor terhadap perusahaan-perusahaan halal. Ketika investor percaya pada suatu perusahaan halal, mereka akan cenderung lebih banyak berinvestasi dalam saham perusahaan tersebut. Dalam jangka panjang, hal ini dapat membantu meningkatkan likuiditas pasar modal syariah dan memperkuat industri halal secara keseluruhan.

Namun, untuk memastikan bahwa investasi saham dalam industri halal sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, perlu adanya regulasi dan pengawasan yang memadai. Pemerintah dan regulator pasar modal syariah perlu memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang terdaftar di pasar modal syariah benar-benar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan tidak terlibat dalam aktivitas yang dianggap haram.

Selain itu, investor juga perlu memastikan bahwa mereka berinvestasi dalam saham perusahaan yang benar-benar halal dan tidak terlibat dalam aktivitas yang dianggap haram. Investor dapat melakukan riset dan analisis terhadap perusahaan yang ingin diinvestasikan, serta memperhatikan kebijakan perusahaan terkait penggunaan dana dan pelaksanaan bisnis.

Dalam kesimpulannya, dapat disimpulkan bahwa investasi saham tidak termasuk dalam kategori judi atau taruhan yang dilarang dalam Islam. Investasi saham dapat berperan sebagai salah satu faktor yang dapat memperkuat sektor ekonomi halal di Indonesia. Namun, untuk memastikan bahwa investasi saham dalam industri halal sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, perlu adanya regulasi dan pengawasan yang memadai dari pemerintah dan regulator pasar modal syariah, serta kehati-hatian dari investor dalam memilih perusahaan yang akan diinvestasikan.

Referensi:

QS. Al-Maidah: 90-91

Ramyakim, R.M. and Widyasari, A. (2022). Berita Pers. [online] Available at: https://www.ksei.co.id/files/uploads/press_releases/press_file/id- id/208_berita_pers_didominasi_milenial_dan_gen_z_jumlah_investor_saham_t embus_4_juta_20220725182203.pdf [Accessed 9 Mar. 2023].

Shafaki, R.E. (2022). State of the Global Islamic Economy Report 2022. [online] DinarStandard. Available at: https://www.dinarstandard.com/post/state-of-the- global-islamic-economy-report- 2022#:~:text=Size%20of%20the%20Global%20Islamic [Accessed 9 Mar. 2023].

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun